JAKARTA, METRO - Direktorat Narkoba
Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar ekstasi yang dikendalikan oleh
seorang napi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Jaringan ini memperalat
seorang ABG berinisial RS (17 tahun).
"Jadi RS ini ABH, anak yang berhadapan dengan hukum. Setelah kita periksa,
RS mengatakan dia disuruh oleh AS untuk mengambil barang. AS pun langsung kita
amankan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono,
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Kabid Humas menjelaskan kasus terungkap setelah polisi menangkap RS di Jalan
Bendungan Hilir Raya, Jakarta Pusat pada Jumat 13 Juli 2018 lalu. Polisi
sebelumnya mendapat informasi bahwa RS merupakan kurir narkoba. Ketika
ditangkap, RS tidak melawan. Polisi yang menggeledahnya menemukan paket ekstasi
sebanyak 2.915 butir.
"Ekstasi itu dibungkus empat dan dibuat menyerupai bungkusan. Diselipkan
juga pakaian bekas untuk mengelabui petugas," ucapnya.
Berdasarkan keterangan RS, dia mengaku disuruh oleh AS. Ekstasi itu disimpan di
rumah AS sambil menunggu perintah lebih lanjut dari bandarnya. AS saat ini
menghuni LP Cipinang.
AS sebelumnya ditangkap karena melakukan pencucian uang dalam kasus narkoba
yang melibatkan jaringan internasional Nigeria-Indonesia. Adapun, barang
tersebut dikirim ke Indonesia menggunakan jasa ekspedisi udara.
AS sendiri mendapat barang tersebut dari seorang WN Nigeria bernama Paul.
"Bagaimana cara mereka berkomunikasi masih kita selidiki," tambah
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.
Polisi langsung memusnahkan barang bukti ekstasi tersebut dengan cara
diblender. AS pun ikut membantu memasukkan ekstasi ke dalam blender. (BERESMAN)