METRO, BEKASI – Kepolisian Sektor
(Polsek) Serang Baru Kabupaten Bekasi membeku dua tersangka pencurian Motor
Insial AS (37) dan AB (36) diduga kedua pelaku sering mencuri kendaraan jamaah
Masjid pasir Raya.
"Penangkapan kedua pelaku, atas
keluhan dari masyarakat Perumahan Pasir Raya. Mereka mengaku sering kehilangan
motor saat salat magrib" ujar Kapolsek Serang Baru AKP Wito Kepada awak
Media, Minggu (8/7).
Wito mengatakan bahwa pada waktu
salat magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia
datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir.
Anggota reskrim pun mendekat. Pelaku
berinisial AS yang merasa curiga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak
melarikan diri. Polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Kita berhasil temukan kunci T dari
tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa kita segera amankan pelaku ke
tempat aman,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah
10 kali beraksi di masjid itu. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang
curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur. “Kita tembak
pelaku yang berusaha kabur di kaki kiri,” ucap Wito.
Selain AS, polisi membekuk AB (36)
selaku penadah barang curian pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4
motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.
(Martinus)