JAKARTA, METRO - Polsek Metro
Penjaringan menangkap dua pemuda berinisial UT (21 tahun) dan MY (22 tahun),
usai melakukan aksi penjambretan di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta
Utara. Keduanya mengincar handphone milik korbannya yang lengah.
Peristiwa bermula saat remaja berinisial ES (16 tahun) melintas di lokasi
beberapa waktu lalu, berboncengan bersama temannya. Di saat bersamaan, melintas
kedua pelaku yang sedang mencari mangsa.
“Jadi mereka ini modusnya keliling, kemudian mencari korban yang lengah.
Kebetulan ada dua orang perempuan naik sepeda motor, yang satu megang
handphone,” ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar, Rabu
(4/7/2018).
Merasa menemukan korbannya, MY langsung merebut handphone yang dipegang ES
hingga terjadi tarik-menarik. Namun, sepeda motor yang dikendarai korban
terjatuh, yang memudahkan pelaku berhasil mengambil handphone dan kabur.
“Korban yang terjatuh sempat melihat nopol sepeda motor pelaku dan melaporkan
kejadian itu ke Polsek Metro Penjaringan,” jelasnya.
Atas dasar laporan itu, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Metro
Penjaringan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UT tidak lama
berselang di sekitar Waduk Pluit, Jakarta Utara.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap
tersangka MY di rumahnya, dua hari setelah kejadian,” paparnya.
Barang bukti yang disita dari para pelaku adalah satu unit sepeda motor, uang
tunai Rp 250 ribu, dan satu unit handphone. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan. (BERESMAN)