BEKASI, METRO- Proyek peningkatan
jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi pada
lanjutan pembangunan jalan sisi barat ss rawabaru senilai Rp2,37 milliar oleh
CV.Talenta Ulitama Abadi ditemukan menambal retak-retakan.Hal tersebut
dibuktikan saat media kelokasi, Senin (28/8).
Saat itu pihak ketiga sedang
berusaha melakukan penambalan retak retakan jalan dengan cara mengkerik (memahat
rongga retakan) setelah itu memasukkan kawat (bengrat) pada rongga retakan
kemudian menutupnya menggunakan adukan semen mortal.
Salah satu pekerja dilokasi proyek
saat dikofirmasi awak media mengatakan, sedang menyutik retak retakan. Namun ketika
ditanya jarak yang disuntik terhadap kegiatanya, ia tidak mengetahuinya.
"Kalau untuk berapa meternya
saya tidak tahu tapi hanya yang retak retak saja ,"ujarnya.
Dirinya juga membenarkan, bahwa
telah dilakukan pengecoran kembali tehadap sebagian jalan yang telah
dibongkar pada hari sabtu (25/8).
“Sabtu kemarin dicornya,"tutur
pekerja singkat.
Sebelumnya, sebagian proyek
lanjutan pembangunan jalan sisi barat ss rawabaru senilai Rp2,37 milliar pada
pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dibongkar
senin (20/8).
Adanya pembokaran dibenarkan oleh
pelaksana tugas (Plt) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota
Bekasi, Arief Maulana kepada awak media diruang kerjanya, selasa (21/8).
Arief Maulana mengatakan, pembokaran
sebagian dari stuck-in yang mengalami kerusakan.
“Segala sesuatu yang tidak sesuai
dengan spek maka harus dilakukan pembongkaran,”tegas Arif Maulana.
Intinya, ada laporan dari panitia penerima
hasil pekerjaan (PPHP) terhadap hasil dilapangan ,adanya indikasinya
seperti ini, “Bila ada indikasi seperti ini saya peritahkan bongkar,”tutur
Arief Maulana dengan tegas.
“Jadi pembongkaran dilakukan bukan
karena adanya laporan masyarakat dan kegiatan tesebut masih dalam tahap proses
pemeliharaan,”jelas Arief Maulana.
Namun ketika disinggung apakah
tidak ada pengawasan saat itu sehingga hal tersebut terjadi, Arief Maulana justru mengilustrasikan hal
tesebut , dengan sebuah pesanan kopi "mengetahui kopi tersebut pahit
atau manis setelah merasakannya," tutur Arif Maulana.
Jadi jika anda menanyakan apakah ada
pengawasan, Arief Maulana mengatakan ada. "Karena proses aturannya seperti
itu,"terangnya.
Terkait, pembongkarannya dibebankan
oleh kepada pihak ketiga.
Tapi ketika disinggung ada evaluasi
terhadap rekanan tersebut, Arief Maulana, mengatakan, bahwa tidak ada evaluasi,
sepajang masih bertanggung jawab, tidak ada black list.
“Artinya tak kala pekerjaan
diyatakan tidak sesuai, kemudian harus diperbaiki, kemudian dia (red-Pihak
ketiga) mau bertanggung jawab/koperatif, menerima terhadap kesalahan
kesalahannya dan itu tidak ada dasarnya kita melakukan evaluasi/black list,”
terangnya.
“Terkecuali kontraktor itu sendiri
sudah dinyatakan diminta dibongkar tetapi tidak mau, kemungkinan akan dilakukan
evaluasi dan diusulkan untuk di Blacklis,”tegasnya ( Martinus).