BEKASI, METRO
- Lembaga sosial Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa ( PAB) telah
melaporkan 5 (Lima) Perusahan Pemenang
tender Pada dinas Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota
Bekasi, kepada Tim TP4D (Tim Pengawalan dan pengaman Perintahan dan Pembagunan
Daerah ) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi N0
26/Lapsus/DPP-LSM-PAB/VI/2018, tertanggal, 16 Juli 2018 atas dugaan melakukan
persekongkolan dan penyimpangan tidak mengikuti aturan yang dibuat bahkan
menimbulkan pelanggaran yang telah ditentukan oleh dokumen pengadaan di Bab IV
Lembaran Data Pemilihan (LDP) di evaluasi tehnis dengan sistem ambang batas
terhadap unsur tehnis yang dinilai.
Atas Laporan LSM-PAB tersebut mendapat tanggapan respon yang
serius dari Kasiintel Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi Gusti Hamdani, saat di komfirmasi wartawan SKU Metropolitan,
Rabu (8/8) mengatakan akan mencari informasi sudah sejauh mana laporan dan
seperti apa ini ( Red- Laporan LSM-PAB).
“Sebagai ketua TP4D, kemudian akan kita mintakan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti
kepada sub-team yang melakukan pengawalan terkait dengan kegiatan yang sekarang
ini masih pegawalan atau kepada Jaksa Intel ,” Kata Gusti.
‘Saya minta waktu agar dapat memberikan informasi secara
detail terhadap laporan-laporan masayarakat,’ terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadaan barang/jasa melalui Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan
(Disperkimtan) Kota Bekasi diduga melakukan persekongkolan dan penyimpangan
tidak mengikuti aturan yang dibuat bahkan menimbulkan pelanggaran yang telah
ditentukan oleh dokumen pengadaan di Bab IV Lembaran Data Pemilihan (LDP) di
evaluasi tehnis dengan sistem ambang batas terhadap unsur tehnis yang
dinilai, dengan rekanan untuk memuluskan
sebuah proyek.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh ketua DPP Lembaga
sosial Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa Jakarta Halder kepada SKU
Metropolitan, Jumat (27/7).
Menurut Halder,pesekongkolan dan penyimpangan terhadap
ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.Dimana dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Dokumen Pengadaan Bab
IV tercantum yaitu :
Evaluasi tehnis dengan sistem ambang batas terhadap unsur
tehnis yang dinilai daftar personil inti/tenaga ahli/ teknis / terampil minimal
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan : Pesonil yang dimiliki harus
menyertai bukti bukti otentik ( fhotocopy ijjazh, SKA/SKT, KTP NPWP dan Curriculum
Vitae) Personil Bersangkutan.
Selanjutnya didalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen
Pengadaan sebutkan Personil untuk posisi
Project Manger dan Site Manager harus pesonil tetap Perusahaan dan terdaftar pada
perusahaan dan di LPJK.NET.
Personil yang harus dimiliki
Project Manager minimal S1 tehnik sipil, sebanyak 1 orang (sub Max 5,0)
dengan melampirkan SKA Ahli Muda Bagunan Gedung, Dan Untuk Site Manager Min
Lulusan S1 tehnik Sipil Sebanyak 1 orang ( Sub Max 3.0) dengan melampirkan SKA
Ahli Muda Gedung.
Pada kenyataanya ada lima (5) paket proyek tahun anggaran
2018 padaDinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang telah
dimenangkan rekanan,diduga tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh dokumen pengadaan
di Bab IV Lembaran Data Pemilihan (LDP) di evaluasi tehnis dengan sistem ambang
batas terhadap unsur tehnis yang dinilai.
“Kelima proyek yang dilelang tersebut adalah,Kontruksi
Lanjutan Pembangunan Gedung SDN Cikiwul IV, Pemenang CV.SUM, Konstruksi
Pembangunan RKB SDN Pekayon jaya 1, Pemenang, PT. SPU, Konstruksi lanjutan
Pembangunan SMPN 43 Kota Bekasi, Pemenang CV. MG,Konstruksi Lanjutan
pembangunan Gedung SMPN 13 Pemenang CV BMU dan
Konstruksi lanjutan pembangunan gedung SMPN 33 kota Bekasi, Pemenang CV.
KRP”, ungkapnya.
Dirinya juga menyapaikan ada dugaan kami bahwa kegiatan
tersebut terindikasi persekongkolan panitia lelang dengan PPK, sebab dokument
tersebut dibuat oleh mereka.
“Yang lebih mengherankan ada dua perusahaan pemenang tender
telah pindah alamatnya, ini dibuktikan bahwa ketika dilakukan komfimasi, surat
yang dikirim melalui pos Ekspress kembali oleh kurir pos dengan berita bahwa
perusahaan telah pindah,”terangnya.
“sebagai langkah awal memastikan “ Clean Goverment” maka hal
tersebut telah dilaporkan kepada, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan
pembangunan Daerah (P4D), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar kelima paket
dibatalkan,“pungkasnya.
Sementara Kepala Bagian Fasilitas Pengadaan Barang atau Jasa
Setda Kota Bekasi Asep Kadarisman, ketika dikomprimasi SKU Mentropolitan
melalui Whatsapp , senin (30/7) terkait
Rekanan (Pihak ketiga) tidak memenuhi Syarat yang ditentukan dalam dokumen
lelang yang di Pesyaratkan yaitu Personil untuk posisi Project Manager dan site
Manager harus personil tetap perusahaan dan terdaftar pada perusahaan dan di
LPJK. Net, dapat dimenangkan? Namun dirinya tidak memberikan jawaban dan balik
menanyakan Paket pekerjaan apa bang ?
Akan tetapi ketika disampaikan data ke 5 paket, Asep justru
beralasan “ya bang nanti cari tau dulu saya lagi rapat di luar,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi,
Dadang Ginanjar, saat dikompimasi bahwa tidak menunjukan syarat yang ditetapkan
sesuai Lembar Data Kualifikasi (LDK)
bahwa hal tersebut merupakan kewenagan ULP. Menurutnya, bahwa rekanan yang dibutuhkan adalah yang penting bagus,
kalau memilih itu ranahnya ULP.( Martinus)