BEKASI, METRO - Tahun
ajaran 2018/2019, untuk para murid SMP Negeri 1 Cikarang Barat Kabupaten Jawa
Barat, tak hanya dihiasi wajah baru para murid yang lugu. Kedatangan siswa baru
juga menjadi ajang bisnis bagi pengelola sekolah untuk meraup keuntungan.
Beberapa tua siswa menuturkan, kami harus merogoh
kantong untuk membayar tiga jenis pakaian, seragam seperti, baju Batik, Baju
Muslim dan olah raga untuk laki- laki, senilai Rp 550.000, sedangkan untuk
wanita senilai Rp 650.000. kami menilai harga tersebut sangat mahal, pegelola
sekolah mengambil keuntungan yang sangat besar. Tetapi kita harus beli walaupun
dengan cara meminjam uang, tuturnya.
Kepala sekolah SMPN 1
Cikarang Barat, H. Ewan Suhendra,
ketika
disambangi kesekolahnya untuk konfirmasi senin(13/8), tidak ada ditempat.
Menurut beberapa siswa, mungkin Kepala
sekolah dan beberapa guru pergi ke hajatan, karena salah seorang guru ada yang
hajat, katanya polos.
Sementara itu Anggota
DPRD Kabupaten Bekasi ketika dimintai tanggapannya tentang penjualan seragam
yang dilakukan sekolah melalui WhatsApp, megatakan, “saya berharap semua
penyelenggara pendidikan aturan yang ada. Semua harus bermuara pada Tupoksi
melayani masyarakat jangan malah mengambil mafaat untuk keuntungan pribadi dan
golongan. Informasi ini akan saya sampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan
Provinsi” katanya.
Terpisah Ketua Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa (PAB), Drs Holder S, saat
dikonfirmasi tentang penjualan seragam di sekolah mengatakan, “penyelenggara
pendidikan seharusnya fokus ke kegiatan belajar mengajar bukan menjadi pedagang
pakaian.
Pemerintah telah
membuat aturan melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, BAB IV, Pengadaan dan
penggunaan, Pasal 4, ayat (1), Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan
sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pasal (2), Pengadaan pakaian
seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru atau kenaikan kelas.
Sedangkan BAB V, pasal (6)
mengatur tentang sanksi, Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,
jelasnya kepada Wartawan SKU Metropolitan di Jakarta Senin (13/8). (rudy/dpt)