BEKASI, METRO - Saat pelantikan
Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Bandung Jawa Barat 22 Mei 2017 yang lalu,
Gubernur Jawa Barat menyampaikan pidatonya bahwa masalah terberat dan prioritas
di Kabupaten Bekasi itu adalah masalah pengangguran, pendidikan dan insfratruktur.
Dan pada waktu pelantikan Bupati Bekasi di Bandung kala itu, Bupati di beberapa
media menyatakan akan mengatasi masalah pengangguan yang ada dengan berbagai
strategi melalui Dinas Tenaga Kerja.
Demikian hal tersebut
diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kab.Bekasi Nyumarno kepada SKU
Metropolitan, melalui reles persnya kamis (30/8).
Nyumano menyebutkan, Jadi jika saat
ini masih banyak ditemukan angkatan kerja banyak yang menganggur, bahkan
bekerja sebagai kuli panggul di pasar, ini tentu sangat mencoreng Pemkab Bekasi
dan patut dipertanyakan kinerja Dinas Tenaga Kerja.
"Apa yang sudah dilakukan Dinas
Tenaga Kerja selama ini untuk mengatasi pengangguran? Saya kurang setuju jika
salah satu penanganan pengangguran itu HANYA dengan cara Job Fair dan
Pemagangan, seperti yang disampaikan Kadisnaker dalam beberapa pemberitaan
media," Kata Nyumarno dengan tegas.
"Coba sekarang output dari Job
Fair seberapa besar angkatan kerja dan pengangguran berkurang? Berapa orang
yang sudah diterima di perusahaan di Bekasi? Mana data penyaluran tenaga kerja
melalui Job Fair? Ini harus dipertanyakan. Apalagi jika mengatasi pengangguran
dengan cara pemagangan, saya sangat tidak setuju," ujarnya Nyumarno.
"Dimana pemagangan itu sendiri
masih banyak ditemukan penyimpangan di lapangan," ungkap yang juga
seketaris Sekretaris Fraksi PDI PERJUANGAN.
Dinas Tenaga Kerja seharusnya
membuat sistematika dan perencanaan yang jelas kaitan penanggulangan
pengangguran di Kabupaten Bekasi. Ini sebenarnya ada momen bagus, membuat
regulasi berupa Peraturan Bupati Bekasi sebagai aturan turunan dan aturan
pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan yang sudah si sah-kan
sejak tahun 2016 yang lalu (Perda No.4 tahun 2016,-Red).
"Buat Peraturan Bupati Bekasi
yang mewajibkan semua informasi lowongan pekerjaan WAJIB di beritahukan seluruh
Perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, ini sudah ada di Perda, tinggal diatur
teknis dan dituangkan ulang di Peraturan Bupati," terangnya
"Kemudian buat sistem
perencanaan penanggulangan pengangguran yang jelas, misalnya jika setiap
informasi lowongan kerja disampaikan kepada Disnaker, maka kebutuhan Tenaga
Kerja di setiap perusahaan yang ada di Bekasi harus diambil dan diutamakan melalui
BLK (Balai Latihan Kerja) milik Pemkab Bekasi. Yang mana artinya Fungsi BLK
dimaksimalkam dan di optimalkan, baik dari pra sarana BLK, SDM di BLK, juga
kesiapan Pelatihan Kerja sesuai kebutuhan dunia usaha harus menjadi target
kerja keras UPTD BLK," kata Nyumarno dengan tegas.
Selanjutnya, dalam Regulasi
Peraturan Bupati harus tertuang bahwa setiap angkatan kerja ataupun calon
pencari kerja di Daerah Kabupaten Bekasi, wajibkan terlebih dahulu masuk BLK.
Berikan Pelatihan Kerja, jika lulus barulah dapat Sertifikasi Kompetensi
ataupun semacam Sertifikasi Layak Kerja.
"Jika para pencari kerja yang
sudah dapat Sertifikasi Layak Kerja dari UPTD BLK, barulah dapat Kartu Kuning
Tanda Pencari Kerja Kabupaten Bekasi. Salurkan ke Perusahaan-Perusahaan di
Kabupaten Bekasi, sesuai informasi lowongan pekerjaan yang tadi sudah wajib
dilaporkan oleh setiap Perusahaan kepada Disnaker,"pungkasnya
Kemudian untuk para pencari kerja
yang di UPTD BLK tidak lulus kompetensinya dan tidak dapat Sertifikasi Layak
Kerja, maka berikan kesempatan dua kali untuk mengikuti pelatihan kerja. Jika
tetap tidal lolos kompetensinya dan tidak mendapatkan Sertifikasi Layak
Kerja.
"Maka Pemerintah Daerah dapat
memberikan intensif atau subsidi kepada mereka, untuk ber-wirausaha mandiri di
wilayahnya," tuturnya.
"Berikan bantuan modal kepada
mereka yang tidak lolos dan tidak memperoleh Sertifikasi Layak Kerja dari UPTD
BLK, bisa sekitar Rp.5.000.000,- per orang, agar mereka bisa berwiraswasta kecil-kecilan
atau berdagang," tuturnya lagi
Dengan subsidi tersebut, mereka bisa
usaha dagang Mie Ayam, dagang Bakso, dagang Cilok, buka counter service HP
kecil-kecilan, atau usaha lainnya. Pada prinsipnya mereka bisa wira usaha dan
pengangguran jelas bisa diatasi secara signifikan.
Menurut Nyumarno, SANGAT IRONIS,
berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Barat per Agustus 2017, Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) di Kabupaten Bekasi, menempati peringkat pertama se-Jawa Barat,
yakni mencapai 10,97 persen, diatas angka rata-rata Provinsi dan Nasional yang
masing-masing hanya 8,22 persen dan 6,18 persen.
"Lantas yang menjadi
pertanyaan, dimana janji politik Neneng Hasanah Yasin saat mencalonkan diri
sebagai Bupati Bekasi, baik pilkada Ke I dan II yang diikutinya,Dimana Neneng
berjanji akan menciptakan 50 ribu lapangan pekerjaan,"ungkapnya ( Martin)