BEKASI, METRO- Dua belas (12) Camat
se-Kota Bekasi hadir atas pemanggilan Lembaga negara pengawas pelayanan publik
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR.Rasuna Said Kavling C-19,
Jakarta Selatan, untuk dimitai keterangan terkait Dugaan maladministrasi
dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi, kamis, (2/8).
Demikian hal itu dikatakan oleh
Kepala pusat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat
dikomfimasi SKU Metropolitan, melalui Whatsapp.
Dia mengungkapkan, materi
pemeriksaan dititikberatkan pada konfrontir data yang kami miliki dengan
pengakuan dari para camat
"Namun, sungguh ironi, para
Camat di Kota Bekasi yang telah disumpah untuk mengabdi kepada masyarakat itu
pun mengelak bukti tersebut," Kata Nugroho.
“Kami sodorkan itu ke para camat
tetapi mereka tetap menyangkal,” tegasnya.
Nugroho menyebutkan bahwa hal itu
bertentangan dengan jejak digital system yang tidak mengalami masalah dan
bertentangan dengan surat pernyataan mereka sendiri sebagai institusi kecamatan
yang disampaikan ke inspektorat bahwa benar pada tanggal 27 juli 2018 mereka
melakukan pemogokan akibat tidak sepakat dengan kebijakan PJ Walkot.
"Ombusman akan meminta mereka
membuktikan bahwa, ASN tetap memberi layanan publik pada hari tersebut,"
jelasnya.
"Namun pemeriksaan tersebut
tidak berhenti disitu saja," ujarnya.
Nugroho mengatakan, akan memanggil
pihak pihak lain termasuk Dinas Dinas terkait untuk dimintai keterangan.
Namun ketika dikomfirmasi kepada
salah satu Camat, belum mau memberikan komentar terkait pemeriksaan Ombudsman
hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga
negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya,
menemukan tiga maladamistrasi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN),
dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait penghentian layanan publik pada
hari jumat dan senin yang lalu di 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan di kota
Bekasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala
Pusat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat melakukan
komprensi Perss di ruangan Press Room Humas Pemkot Bekasi, selasa,
(31/7/2018).
Teguh Nugroho menjelaskan,
sebagaimana diamanatkan Undang Undang 37 tahun 2008 Ombusman RI,
melakukan tugas dan memiliki wewengan pemeriksaan terhadap dugaan Maladministrasi
yang dilakukaan oleh ANS. Memang secara terbuka menunjukkan tindakan
maladamistrasi berupa kelalaian untuk memberikan pelayanan publik.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan
Pj Walikota, Ruddy Gandakusumah, dan jajaran termasuk inspektorat serta beberapa
jajaran lainnya untuk memastikan, kenapa hal itu bisa terjadi," kata
Nugroho.
“Jadi memang pada hari Jumat dan
senin ada penghetian layanan publik diseluruh Kelurahan dan Kecamatan di Kota
Bekasi sama dengan yang kami temukan," terangnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan
terhadap ASN terkait alasan pemberhentian pelayanan publik, Teguh Nugroho
menyampaikan tiga pengakuan. Pertama, ASN mengaku penghentian pelayanan
dilakukan karena adanya sistem online yang tidak berfungsi.
Kedua, karena mengaku kecewa atas
pernyataan Pj. Walikota Bekasi. Dan ketiga, karena hanya tidak ingin memberi
pelayanan atau tidak ada alasan.
Pertama, ASN mengaku, sistim layanan
offline tidak bisa digunakan sehingga tidak bisa memberikan layananan publik.
“Namun ketika diklarifikasi ke Diskominfo, bahwa tidak ada sistem yang shutdown
pada hari jumat.” ujar Nugroho.
“Kalau alasan ASN itu tidak bisa
memberikan layanan publik karena Sistem Shutdown itu tidak bisa dibenarkan,”
tegasnya.
Terkait dengan kecewa dan tidak
setuju dengan kebijakan Pj Walikota Bekasi, Teguh Nugroho mengatakan, tidak
menjadi pembenaran ASN untuk tidak memberikan Layanan Publik, jadi kesetiaan
ASN atau sekelompok ASN itu hanya kepada negara karena gaji dan seluruh
pasilitas yang diberikan oleh negara.
Tambahnya lagi, jadi penghentian
layanan publik karena tidak suka dengan pada kebijakan seorang pejabat itu
tidak bisa dibenarkan, karena kami tidak mendukung siapa tapi dalam posisi
pelayanan publik itu harus diberikan kepada masyarakat tanpa alasan apapun.
Temuan team Ombusman dari lapangan
bahwa, kekecewaan karena acara pensiunan Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukamaji,
itu tidak dihadiri oleh PJ walikota “menurut pengakuan kelurahan Marga
Jaya," ujarnya.
Nugroho mengungkapkan, terkait
dengan pemeriksaan itu terhadap ASN tersebut, maka akan diakhiri
dilaporan akhir periksaan.
“Hasil laporan itu tindakan korektif,
apa yang harus lakukan oleh pihak pihak terkait misalnya, jika terbukti ASN itu
melakukan penghentian pelayanan publik, maka harus diberikan sanksi,” katanya.
“Bilamana pihak yang terkait tidak
melaksanakan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman selama 60
hari maka , Nugroho mengatakan akan menaikkan statusnya ke Ombusman RI di pusat
untuk di terbitkan rekomendasi," tutupnya.(Martinus).