BEKASI, METRO- Aksi menghentikan
pelayanan publik secara serentak di Kelurahan dan Kecamatan se Kota Bekasi yang
terjadi pada Jumat (27/7) lalu, akhirnya berbuntut panjang.
Usai Ombudsman RI Perwakilan Jakarta
Raya menurunkan tim investigasi ke kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk
mengetahui alasan pelayanan publik terhenti secara massal pada Selasa (31/7)
kemarin. Kini ombudsman melayangkan surat panggilan kepada 12 Camat se-Kota
Bekasi untuk dipintai keterangan pada Kamis (2/8).
12 Camat tersebut dimintai
kehadirannya ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya di
Jalan HR.Rasuna Said Kavling C-19, Jakarta Selatan.
Surat panggilan yang dilayangkan Ombudsman,
nomor: 0094/PW34-SRT/VII/2018, perihal: Panggilan Terkait Dugaan maladministrasi
dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi.
Dalam surat itu juga ditetapkan
pembagian waktu pemeriksaan atau dipintai keterangan terhadap 12 camat di
Lantai 3 Gedung Ombudsman.
Pemeriksaan untuk Camat
Bantargebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur pada pukul 08.30-10.30
WIB.
Camat Bekasi Utara, Medan Satria,
Jatiasih, Jatisampurna dijadwalkan pukul 10.30-12.30 WIB.
Sedangkan untuk Camat Mustikajaya,
Pondokgede, Pondok Melati, Rawalumbu pada pukul
14.00-16.00 WIB.
Ketua Ombusman RI Perwakilan RI
Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho ketika dikompirmasi SKU
Metropolitan,kamis(2/8) membenarkan pemanggilan ke12 camat tersebut.(Martinus)