JAKARTA, METRO- Ombudsman RI
perwakilan Jaya Raya telah melakukan Pemeriksaan pada Mantan Seketaris Daerah
(Sekda) Bekasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota
Bekasi, dan Inspektorat Kota Bekasi, yang diduga mengetahui dugaan
maladadministrasi penyebab penghentian layanan publik pada hari jumat (27/7).
"Seluruh terperiksa hadir dan
memenuhi panggilan pemeriksaan Ombusman,"kata ketua Ombusman RI Perwakilan
Jakarta Raya, melalui whatsapp,senin (6/8).
Nugroho mengatakan,pemeriksaan yang
dilakukan kepada tiga pihak tersebut merupakan bagian dari tindakan
pemeriksaan kepada para pihak yang diduga mengetahui dugaan maladministrasi
penghentian layanan publik, jumat (27/72018).
"Ketiga pihak memaparkan
informasi yang mereka ketahui terkait dengan dugaan maladministrasi tersebut
dan tindakan yang telah mereka lakukan," ujar Nugroho kepada SKU
Metropolitan.
Nugroho menyebutkan hasil
pemeriksaan tersebut mengkonfirmasi beberapa bukti yang telah dimiliki oleh
ombudsman pada peristiwa dugaan maladminitrasi pada tanggal 27 Juli 2018.
Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan
Jakarta telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekda Kota Bekasi,
Kadisdukcapil Kota Bekasi dan Kabag Humas.
Nugroho menyampaikan,mantan Sekda
Bekasi tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan pemeriksaan pada
pagi hari tanggal jumat (03/08/2018).
"Dipastikan Eks Sekda
akan hadir pada panggilan kedua Ombudsman yang akan dilaksanakan pada hari
senin, 06/08/2018," kata Nugroho.
"Sementara, Disdukcapil dan
Kabag Humas memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,"
tuturnya.(Martinus)