BEKASI, METRO- Kegaduhan yang muncul
di Kota Bekasi menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat, kenapa sampai
mantan sekda kota Bekasi memboikot bahkan hingga melakukan makar terhadap
Pejabat (Pj) Walikota Bekasi dengan mengintruksikan untuk tidak menuruti
Pj. Walikota Bekasi, ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
pelayanan administrasi di kota Bekasi?.
Demikian hal tersebut katakan oleh
Kordinator Aliansi lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri
Zulpianto, S.H melalui reles persnya kepada SKU Metropolitan, kamis (2/8).
Zulpianto mengatakan, Pj Walikota harus
bicara, apakah ada temuan data korupsi yang dilakukan oleh Seketaris Daerah
(Sekda), sehingga perbuatan makar tersebut dilakukan oleh Sekda?.
Menurutnya, Pj Walikota harus
transparan dan terbuka kepada seluruh warga masyarakat Bekasi, karena hal
tersebut sudah berada di luar batas Sekda.
Dampaknya, pelayanan di kelurahan
dan Kecamatan sampai tutup karena hal ini. Bahkan ada sikap demonstrasi
terhadap Pemerintah Daerah Kota Bekasi dibawah Pj.Walikota Bekasi.
Ultimatum terhadap seluruh ASN di
tingkat Kelurahan, Kecamatan dan SKPD, untuk diingatkan, jika memang ada
korupsi yang dilakukan Sekda, maka tindakan seluruh ASN dari Kelurahan, Kecamatan,
bahkan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah melindungi terduga
korupsi.
Selain itu, Sekda pun harus
menjelaskan kenapa bertindak sejauh itu. Karena tidak ada asap kalau tidak ada
api. Hal yang dilakukan Sekda merupakan reaksi dari apa yang dilakukan oleh
Pj.Walikota Bekasi.
Maka dari itu, Ombudsman untuk
bertindak tegas atas seluruh ASN di kecamatan, Kelurahan, dan SKPD yang telah
dengan sengaja memboikot pelayanan administrasi di wilayah pemerintahan kota
Bekasi
"Kami meminta ombudsman dan
KASN Kota Bekasi untuk memecat seluruh pejabat yang melanggar peraturan,
apalagi kalau ini dilakukan secara politis,"tegasnya
"ASN harus terhindar dari sikap
politik praksis, sehingga apabila ini dilanggar, jelas harus ada konsekuensi
yang diterima,"katanya
Maka dari itu, baik Pj maupun sekda
Kota Bekasi harus terbuka kepada masyarakat.
Untuk diketahui, Sepanjang tahun
2015 sampai awal tahun 2017, terdapat 73 kasus penyimpangan anggaran di tubuh
Pemerintah Kota Bekasi. Adapun potensi kerugian Negara untuk 73 kasus
penyimpangan ini ditaksir Rp 29,7 miliar lebih.
"Penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi mulai dari masalah sepele terkait urusan administrasi sampai dugaan
permainan proyek. Untuk masalah-masalah sepele ini, Pemerintah Kota Bekasi
selama tiga tahun ini diam-diam mengakui dan mencoba memperbaiki masalah
penyimpangan yang terjadi," ungkapnya
Misalnya, dengan pengembalian
kelebihan pembayaran berupa: gaji, salah penghitungan anggaran kegiatan,
kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga, serta bentuk penyimpangan lainnya.
Terhitung dari upaya tersebut uang sebesar Rp 24,9 miliar telah dikembalikan
kepada Negara.
"Langkah senyap dan diam-diam
Pemerintah Kota Bekasi ini menurut Center for Budget Analysis (CBA) hanyalah
bentuk formalitas, agar masalah bentuk penyimpangan yang lebih besar tidak
terbongkar," katanya.
Zulfianto menyebutkan, ada beberapa
catatan terkait temuan penyimpangan Pemerintah Kota Bekasi:
Dalam penggunaan anggaran Kota
Patriot ini, setiap tahunnya dipastikan ada uang negara yang hilang sebesar Rp
9,9 miliar. Sebagai catatan, potensi kehilangan atau kerugian ini berasal dari
masalah-masalah sepele (terkait administrasi).
Banyak kasus besar yang belum
ditindaklanjuti penegak hukum, bahkan menguap dan hilang begitu saja seiring
berjalannya waktu. Misalnya dugaan permainan proyek ratusan miliar terkait dana
hibah dari DKI Jakarta.(Martinus)