BEKASI. METRO - Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi mengembalikan Berkas Perkara (BP) 159/8/2018/ Reskrim, yang
menyeret Camat Pondok Gede, Mardani, dan salah satu Pejabat Pembuat Akte
Tanah (PPAT), menjadi tersangka dari penyidik Polres Metro Bekasi untuk segera
di lengkapi kekuarangnya agar dapat di sidangkan.
Demikianlah disampaikan Kepala Seksi
Pidana Umum ( Kasipidum,) Irfan Natakusuma, saat di komfirmasi awak media
diruang kerjanya, kamis ( 15/9).
"Bahwa perkara Camat Podok Gede
sedang dalam penelitian, ada beberapa yang harus dilengkapi oleh penyidik,
artinya, kalau nantinya pas barang buktinya untuk disidangkan suatu saat
nanti," kata Irfan Natakusuma.
Irfan Natakusuma, menyebutkan, ada
beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik, jadi posisisnya masih
diperbaiki dulu.
"Rasanya memang bisa
diperbaiki,"jelas Irfan Natakusuma.
Kasipidum menjelaskan, waktu
penyidik untuk melengkapi berkas tesebut, jika sesuai aturan maka tidak bisa
lama lama.
"Dalam waKtu kurang satu bulan,
karena sudah ada progresnya , apa apa saja yang diperbaiki," jelasnya .
Menurutnya, orang-orangya ada di Bekasi
semua , tidak ada diluar kota, "sehingga tidak kesulitan," ujarnya.
Dirinya juga berkeyakinan bahwa, ini
dapat disidang sepajang penyidik memenuhi itu (kelengkapan berkas) artinya,
tidak ada pengaruh siapapun maka kita ( Kejaksaan) dapat mensidangkan.
"sebab dimata hukum adalah
sama," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya , Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani, mengatakan, terkait kasus camat
Pondok Gede, Kota Bekasi, sebagai diketahui sebelumnya baru masuk tahap I
(satu), yaitu penyerahan berkas oleh penyidik ke kejaksa penuntun umum
atau P.16.
"Penelitian berkas perkara baik
secara formil maupun materiil, apabila ada kekurangan berkas tersebut maka, Jaksa
penuntut umum memberitahukan hal itu kepada penyidik," kata
Gusti.
"Masih penelitian bang,"
terangnya saat wawancara diruang pengaduan Hukum Kejari Kota Bekasi, rabu (
29/8).
Gusti menunturkan , berdasarkan
Undang-undang, Jaksa penuntun umum mempunyai waktu 14 (empat Belas) hari meneliti
hasil penyidilikan penyidik.
"Maka bila berkas perkara sudah
dinyatakan lengkap, siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21),"
terang Gusti.
Terkait penahan tersangka
nanti bila sudah dinyatakan lengkap , Gusti , menjelaskan itu kembalikan kepada
penyidiknya dan jaksa menggunakan kewenangannya.
Sebelumnya, Kepala Sub Seksi sosial
dan Politik ( Kasubsi Sospol) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi , Dwi S Kusumo,
kepada awak media ,mengatakan, penyerahan berkas tahap I (Pertama) dai penyidik
ke kejaksaan.
“Ya benar, baru hari ini dilimpahkan
ke kita dengan Berkas Perkara 159/8/2018/ Reskrim, Pasal 264 KUHP. ”
tutur Dwi S Kusumo di Ruang Pengaduan Hukum Kejari Kota Bekasi Kamis,
(23/8/2018).
Selanjutnya, di dalam Pasal
264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara
atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang
dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu
surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk
diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang
isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu,
jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sementara , Kapolres Metro Bekasi
Kota, Kombes, Indarto, secara terang-terangan sudah menyatakan bahwa, pelaku
yang merupakan Camat Pondok Gede bernama Mardani , telah ditetapkan sebagai
tersangka.
"Penyidik menemukan dua alat
bukti yang menunjukkan bahwa, saksi tersebut dapat ditingkatkan statusnya
menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat Palsu, Pasal 263 KUHP, "
kata Indiarto.
Ditetapkan tersangka ada dua orang,
yang bersangkutan (Mardani, Red) dengan Staffnya.
Kapolres menjelaskan, kronologisnya
ada empat akte yang hilang lalu si G lapor ke Camat minta dibuatkan salinan
akte. Tapi bukanya dibuatkan 4 akte ini, tapi dijumlah semuanya menjadi satu
akte.
“Jadi yang awalnya 200 per akte jadi
ditotal semua 900 meter digabungkan. Nomor-nomor salah semua, itu yang membuat
penyidik dalam mengelar perkaranaya memutuskan bahwa, 2 alat bukti terpenuhi,”
jelas Kapolres Metro Bekasi Kota.
Indiarto menambahkan, dari akte
tersebut memang ada sengketa keperdataan juga, namun tidak mengurus sengketa
keperdataan mengurus pembuatan surat palsu akte tersebut, harusnya dibuat
4 ( Empat) salinannya sesuai yang hilang tetapi disatukan menjadi
satu.
Kendati sudah ditetapkan
tersangka namun pelaku tidak ditahan karena
pertimbangan",tutur Kapolres.
"Jadi dalam status tersangkanya
Camat Pondok Gede tersebut, karena penyidik tidak kwatir tersangka akan
melarikan diri, mempengaruhi saksi lain dan menghilangkan barang bukti,"jelas
Kapolres.
" Terlebih dia (Camat Pondok
Gede, red) adalah pelayan publik," ungkap Kapolres.
"Tapi terkait penanhannya
kedepannya , perlu ditahan atau tidaknya tesangka tergantung pertimbang
penyidik," tegasnya.
Kendati sudah ada pernyataan bahwa
dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan pemalsuan surat
tanah ini, Mardani menyanggah bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kepolisian.
Sebelumnya, terkait dugaan pemalsuan
akte tanah ini , justru dibantah oleh Camat Pondok Gede, Mardanih.
“Ya benar, saya hanya dipanggil
penyidik saja, namun tidak ditetapkan jadi tersangka. Itu kasusnya sudah beres
dan sudah selesai,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Kota Bekasi, Kamis lalu (16/8/2018). (Martinus).