BEKASI, METRO- Sejumlah
elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, mempertanyakaan
sitatus siswa terbuka SMA Negeri 1 Tambun Selatan yang diterima pihak sekolah usai
penerimaan peserta didik baru (P2DB) online tahun 2017 lalu, dan meminta
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk melakukan investigasi terhadap dugaan
Maladministrasi manajemen penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 1 Tambun
Selatan.
Hal itu mencuat
dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, sebab dalam P2DB online tahun
2018, SMA Negeri 1 Tambun Selatan tidak lagi menerima siswa terbuka, demikian
juga SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat yang
disebut pihak SMA Negeri 1 Tambun Selatan menjadi landasan atau payung hukum
penerimaan siswa terbuka pada 2017 lalu.
Disebutkan masyarakat,
dengan tidak menerima siswa terbuka pada P2DB tahun ini (2018), atau ada SK
Kadisdik Jawa Barat usai P2DB online, berarti program penerimaan siswa terbuka
tahun 2017 di SMA Negeri 1 Tambun Selatan patut diduga hanya akal-akalan kepala
sekolah, atau tidak memilik payung hukum. Artinya, kata masyarakat, setiap SK
Kadisdik, terlebih program baru atau penerimaan siswa terbuka, jelas harus
melalui kajian serta pertimbangan aspek lainnya. Lantas, mengapa SK Kadisdik
Jawa Barat tidak dilanjut di 2018, ujar masyarakat meragukan legalitas
penerimaan siswa terbuka.
Lagi disebut
masyarakat, jika legalitas siswa terbuka di SMA Negeri 1 Tambun Selatan diakui
oleh pemerintah, lantas mengapa siswa terbuka tidak tercantum dalam Dapodik (data
pokok pendidikan) pada Kemendikbud, sebagai acuan Menteri Keuangan bersama
Kemendikbud mengalokasikan dana Bos.
Terkait
legalitas siswa terbuka di SMA Negeri 1 Tambun Selatan yang menjadi
perbincangan di masyarakat, Kepala SMA Negeri 1 Tambun Selatan Dra. Hj. Endang Srihartati
Hasan M.Pd, beberapa kali ditemui Metropolitan di sekolah, tidak berada
ditempat. Dikatakan petugas security, lagi dinas luar.
Ketua komite
SMA Negeri 1 Tambun Selatan, Soon Zukian, yang turut ditemui Metropolitan mengatakan,
siswa terbuka di SMA Negeri 1 Tambun Selatan tetap masih ada, dan masih belajar
di SMA Negeri 1 Tambun Selatan. Disinggung terkait P2DB tahun 2018 yang tidak
menerima siswa terbuka, Soon Zukian enggan berkomentar, sembari meninggalkan
Metropolitan.
Perlu
diketahui, sebelumnya, Jumat (29/9/2017) tahun lalu, Kepala SMA Negeri 1 Tambun
Selatan melalui panitia penerimaan siswa terbuka tahun 2017, Gatot Lelono mengatakan,
siswa terbuka di SMA Negeri 1 Tambun Selatan memiliki legalitas berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, ujarnya,
namun tidak dapat menunjukkan SK dimaksud.
Dikatakan
Gatot waktu itu, SMA Negeri 1 Tambun Selatan menerima siswa yang putus sekolah,
yang sudah bekerja, bahkan yang sudah nikah atau berkeluarga. Jam belajar pun
dapat disesuaikan, tergantung ketersediaan waktu para siswa terbuka. Dan siswa terbuka
di SMA Negeri 1 Tambun Selatan berinduk ke SMA Negeri 1 Tambun Selatan, ujarnya
Gatot berkelit.
Saat didesak
Metropolitan, jika ada siswa terbuka SMA Negeri 1 Tambun Selatan berarti ada siswa
tertutup SMA Negeri 1 Tambun Selatan, dimana sekolahnya? Gatot mengatakan,
tidak ada siswa tertutup SMA Negeri 1 Tambun Selatan. Nanti, kata Gatot, ijazah
yang diterima siswa terbuka di SMA Negeri 1 Tambun Selatan adalah ijazah sama
dengan siswa SMA Negeri 1 Tambun Selatan, sebab di Kemendikbud yang terdaftar
adalah semua siswa SMA Negeri 1 Tambun Selatan, ujar Gatot kembali berkelit.
Lagi kata
Gatot berkelit, sambil menunggu TKB (Tempat Kegiatan Belajar) di bangun, saat
ini semua siswa terbuka masih menumpang belajar di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
Dari pernyataan Gatot yang tanpak tidak berbanding lurus atau mencla-mencle,
patut diduga legalitas siswa terbuka di SMA Negeri 1 Tambun Selatan diragukan.
Perlu
diketahui, siswa terbuka di SMA Negeri 1 Tambun Selatan tidak satupun yang
putus sekolah, sebab siswa terbuka hanya orang yang tidak diterima saat P2DB
online tahun 2017 sehingga harus masuk ke sekolah swasta, artinya belum pernah
putus sekolah seperti yang disebutkan Gatot Lelono.
Ironisnya,
menurut sumber yang layak dipercaya, siswa terbuka di SMA Negeri 1 Tambun
Selatan dibebankan iuran SPP, sebagaimana siswa lainnya.
Untuk
meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan sebagaimana satu dari
tiga pilar tujuan pendidikan nasional yakni, meningkatkan akses pendidikan,
meningkatkan mutu pendidikan, dan meningkatkan daya saing serta akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan, maka pemerintah atau lembaga terkait perlu melakukan
penyelidikan terhadap manajemen penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 1
Tambun Selatan.
Hal itu
diperlukan, untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di SMA
Negeri 1 Tambun Selatan tidak gagal menjalankan produk hukum. (Marihot Tampubolon)