Bekasi, Metro - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan
penghargaan kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi sebagai
kepala daerah inovatif. Pemberian penghargaan diduga sebuah maladministrasi
yang dilakukan oleh Kemendagri. Karena hasil penilaian atas penghargaan
tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.
Direktur Lembaga Kajian dan
Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik), Adri Zulpianto, menyatakan,
bahwa Maladministrasi dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI diartikan
sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang
perseorangan.
“Penghargaan yang diberikan oleh
Kemendagri kepada kepala daerah Kabupaten Bekasi merupakan sebuah maladministrasi
yang mengandung unsur Deceitful practice yaitu praktek-praktek kebohongan,
tidak jujur terhadap publik. Masyarakat disuguhi informasi yang menjebak,
informasi yang tidak sebenarnya, untuk kepentingan birokrat,” ujarnya kepada
Metropolitan, jum’at ( 14/9).
Kata Adri Zulpianto, masalahnya,
kriteria penilaian untuk penghargaan Kepala Daerah Inovatif tersebut tidak
sesuai dengan kondisi Kabupaten Bekasi yang bahkan pada akhir tahun 2017
sebagian besar daerahnya mendapatkan predikat sebagai daerah kumuh dan tertinggal,
ujarnya.
Kata dia, kriteria penilaian
untuk penghargaan kepala daerah inovatif diberikan pada 30 Agustus 2018 lalu di
Sulawesi Selatan tersebut menilai aspek sosial budaya, investasi dan ekonomi,
pelayanan masyarakat, infrastruktur dan pembangunan, tata kelola pemerintahan,
dan lingkungan hidup.
“Karena faktanya, pelayanan
masyarakat di Kabupaten Bekasi tidak maksimal, masih ada kecamatan yang tutup pelayanan
di hari Sabtu dan Minggu, padahal Kemendagri sendiri mengintruksikan untuk
membuka pelayanan di akhir pekan. Selain itu, ada juga pelayanan Kecamatan
bahkan SKPD Pemkab Bekasi yang dilakukan melalui jendela, seperti ruang
pelayanan Kabid SD pada kantor dinas pendidikan, tidak melalui pintu, kantor Kecamatan yang tidak melalui pintu
utama, bahkan hal ini sempat menjadi masalah di Kabupaten Bekasi,” terangnya
melalui WhasApp.
“Belum lagi soal keterbukaan
informasi di Kabupaten Bekasi yang sangat rendah, karena tingkat transparansi
di Kabupaten Bekasi masih terbilang sangat minim, hingga ke tingkat desa,” bebernya
Zulpianto juga menyebutkan, bahwa
Infrastruktur di Kabupaten Bekasi masih terbilang parah, saluran air dan jalan
di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi rusak parah, bahkan sudah tidak
layak di lalui karena rentan terjadi kecelakaan. Selain itu, pasar-pasar
tradisional yang tidak terurus, bahkan menjadi kumuh karena tidak adanya
fasilitas sampah yang memadai.
Belum lagi pada tahun 2017,
terdapat 21 Desa yang dinilai menjadi daerah terkumuh, sehingga menjadikan
wilayah Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang tertinggal, dan menjadikan
Kabupaten Bekasi sebagai wilayah dengan lingkungan yang tidak layak huni.
Menurutnya, Ombudsman RI
berwenang mengawasi pelayanan publik dengan menjamin penyelenggaraan pemerintah
bersih, jujur, dan terbebas dari KKN di dalam kepemerintahan tingkat pusat
hingga ke tingkat daerah.
“Maka dari itu, Ombudsman RI harus memanggil
Kemendagri yang telah diduga melakukan mal administrasi dalam pemberian
penghargaan kepada kepala daerah, dan dugaan mal administrasi dalam pelayanan
di Kabupaten Bekasi yang dinilai melanggar peraturan pelayanan publik,”
tuturnya kepada Metropolitan. (Martinus)