SUBANG, METRO- Tindakan Kriminal
yang dilakukan tiga orang pelaku per dagangan manusia (Human Trafficking) yang
berkedok Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ((PJTKI) sebagai Penyalur dan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil dibekuk Satreskrim
Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni di dampingi Kasat Reskrim, AKP M Ilyas
Rusti andi dan Kasi Penempatan, H. Indra Suparman, menjelaskan, ketiga pelaku
yang ditetapkan tersangka terbukti terlibat tindak pidana perda gangan
manusia (Human Trafficking) berkedok Penyaluran dan/atau penempatan TKI ilegal.
“Ke-tiga tersangka tersebut diantaranya yakni, AN asal Binong, NUR dari
Gambarsari serta S alias Sri asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau sudah kita
tahan,” ungkap Kapolres kepada awak media dalam konperensi persnya, Jum'at
(7/9/2018).
Tindakan dan perbuatan yang dilakukan ke-tiga pelaku tersebut, mengakibatkan
para pelaku itu diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda milyaran rupiah.
Sebab melanggar pasal 2 dan 4 UU RI No. 21 tahun 2007 ten tang Tindak Pidana
Perdagangan Manusia (Human Trafficking), serta pasal 102, 103 dan pasal
104 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ke-tiga pelaku, mereka mengakui telah
memberangkatkan 25 orang, bahkan berdasarkan informasi mereka juga bermain
dalam pengiriman TKI ke Arab Saudi,”tuturnya.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Disnaker trans Kabupaten Subang, H. Indra
mengatakan, awal terungkapnya kasus ini, menerima adanya pengaduan TKI
yang meninggal di Malaysia dan ternyata tidak terdaftar. Namun tetap dilakukan
penjemputan setelah proses administrasi sele sai hingga dimakamkan dengan biaya
ditang gung Negara.
“Berdasarkan catatan kita, dari 25 TKI ilegal yang disalurkan oleh para
tersangka sudah ada 2 orang yang telah meninggal, satu diantaranya ada yang
terinfeksi HIV,” ungkap Indra.
Selain itu diketahui yang terakhir korban berna ma Heriah TKI asal Desa Kediri
Kecamatan Binong, meninggal di Malaysia dan itu diketahui ternyata berangkat
lewat jalur ilegal, sebagai perantara AN melalui tersangka SR yang berke
dudukan di Tanjung Pinang. Kemudian tersang ka AN membawa korban, tanggal
24 Maret 2018 mengunakan pesawat Lion penerbangan ke Tanjung Pinang, lantas
korban dan tersangka AN di jemput oleh tersangka SR menuju rumah nya. Singkat
cerita korban dibuatkan Pasport wisata oleh tersangka Sri dan diberangkatkan ke
Malaysia dengan menggunakan kapal Feri.
Selanjutnya keluarga korban pada tanggal 29 Juli 2018, mendapat kabar duka dari
tersangka AN bahwa korban telah meninggal dunia dan keluarga korban meminta
agar jenazah korban segera dipulangkan. Akhirnya Disnakertrans-pun mengendusnya
bahkan segera dilakukan pelaporannya ke Mapolres Subang.
Kendati demikian barang bukti yang didapat diantaranya yakni berupa satu buah
Pasport atas nama Heriah pembuatan di Imigrasi Tan jung Pinang, qsatu buah buku
tabungan atas nama Amin, surat kematian atas nama Heriah, satu buah handphone
merk Nokia war na hitam, satu buah handphone Merk Nokia warna biru, satu buah
Handphone Merk Sam sung A5, satu buah Handphone merk Mito war na hitam, dan
satu buah handphone Merk Huag mi warna gold, dan satu lembar booking ticket
Lion Group. *Deny*