BEKASI, METRO- Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
telah mengalokasikan Dana APBD 2018 untuk pembangunan insfratruktur jalan di
lingkungan wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Namun keberadaan
kegiatan peningkatan jalan lingkungan (Jaling) banyak yang diduga menyalahi
aturan atau tidak sesuai Bestek/ RAB (Rancangan Angaran Belanja).
Dalam pantauan Metropolitan,
peningkatan jalan lingkungan dengan dana APBD tahun anggaran 2018, banyak dikerjakan
rekanan tidak sesuai Bestek/RAB. Hal itu mengakibatkan perbaikan jalan, baru
dikerjakan sudah retak-retak atau pecah rabut, dan terkesan asal jadi.
Pengawas Tata Ruang Pemukiman
(Tarkim, red) dan konsultan, seakan masa bodoh pada saat pelaksanaan pekerjaan,
sehingga pemborong berani melanggar aturan atau tidak sesuai dengan Bestek/RAB
yang mereka terima.
Dari dipantau Metropolitan pembangunan
jalan lingkungan yang diduga pelaksanaan pengerjaan teralu tipis sehingga bisa
mengakibatkan amburadul sebab diduga kuat tidak sesuai dengan Bestek/RAB adalah
Nomor registrasi kegiatan: 1.04.01.2.1064, peningkatan jaling Kp.Cabang Empat,
Rt. 01/Rw.01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kab.Bekasi, Propinsi Jawa
Barat.
Ketua LSM Jeko (Jendela Komunikasi) Dede
Pardede mengatakan, pada saat pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan, pemerintah
daerah melalui Dinas Tarkim dalam pengawasannya terkesan ada main mata dengan
pihak rekanan sehingga tidak sesuai dengan Bestek/RAB.
Dede menegaskan, pelaksanaan
pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cabang Empat tersebut, Desa Hurip Jaya,
Kecamatan Babelan, yang dikerjakan oleh rekanan tidak tanpak papan proyek
sehingga ada indikasi untuk berbuat kecurangan dan merugikan masyarakat setempat
sebagai pengguna jalan.
Dede menambahkan, “Kepala Dinas
TARKIM serta anggota DPRD Komisi 3 dan aparat penegak hukum harus bertindak
tegas kepada rekanan yang mengerjakan jalan lingkungan asal jadi sehingga ada
pembelajaran,” ujarnya. (Acep)