BEKASI, METRO- Pemerintah Kota Bekasi tidak akan melakukan intervensi penegak
hukum terhadap kasus Camat Pondok Gede, Mardani, dan menghomati terhadap
ketentuan hukum yang berlaku
Demikian hal tersebut dikatakan Wakil Walikota (Wawali) Kota Bekasi Tri Adhianto saat diwawancarain awak media usai memimpin apel perdana
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi, Senin (24/9).

Ketika disinggung terkait apakah Pemkot Bekasi akan menjobkan Camat
Pondok Gede, Mardani, agar lebih konsentrasi menghadapi kasus yang dihadapinya,
Wawali mengatakan bahwa untuk hal tersebut ada ketentuan, ada yang mengatur
apakah dia (Camat Pondok Gede-red) dinonjobkan atau mengundurkan diri bahwa hal
itu ada aturannya, jadi dapat dilihat di BKD.
“Terhadap bantuan hukum, Pemeritah Kota Bekasi akan memberikan
bantuan, sebab itu melekat. Diminta atau tidak diminta bagian dari kewajiban
dan tupoksi,” ucap Wawali
Namun saat didesak, bahwa kasus tersebut adalah pidana (kasus dugaan
pemalsuan akta tanah), Wawali menyebutkan bahwa bantuan hukum yang dimaksud
adalah banyak, yaitu komunikasi, memberikan masukan komunikasi, kordinasi, kemudian
mempelajari dan sebagainya.
Peryataan Wawali sangat berbeda dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum
Pemkot Bekasi, Wahyudin, Senin (3/9/2018), usai menghadiri Sertijab Pj.
Walikota Bekasi diruang Nonon Santoni menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi
menegaskan tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum untuk Camat
Pondokgede, Mardani, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
pemalsuan akta tanah
“Yang kita dampingi, misalnya terkait pengamanan aset daerah, adanya
gugatan terhadap putusan kepala daerah, atau Perda. Kalau terkait itu (Camat
Pondokgede-red) itu murni pidana, kita tak akan bantu,” kata Kabag Hukum.
Kata dia, paling bantuan yang diberikan Pemkot hanya sebatas advis,
tetapi bukan advokat. Kabag Hukum mengakui sudah tau tentang ditetapkannya
Camat Pondokgede sebagai tersangka karena ada surat kepada tersangka
disampaikan melalui bagian hukum. Ada koordinasi, sebagai penegak hukum dengan
bagian hukum, terkait surat pemberitahuannya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembalikan
Berkas Perkara (BP) 159/8/2018/ Reskrim, yang menyeret Camat Pondok Gede,
Mardani, dan salah satu Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), menjadi
tersangka dari penyidik Polres Metro Bekasi untuk segera di lengkapi kekuranganya
agar dapat di sidangkan.
Demikianlah disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Irfan
Natakusuma, saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya, Kamis ( 15/9).
"Bahwa perkara Camat Podok Gede sedang dalam penelitian. Ada
beberapa yang harus dilengkapi oleh penyidik, artinya, kalau nantinya pas
barang buktinya untuk disidangkan suatu saat nanti," kata Irfan
Natakusuma.
Irfan Natakusuma menyebutkan, ada beberapa berkas yang harus
dilengkapi oleh penyidik, jadi posisinya masih diperbaiki dulu. "Rasanya memang bisa
diperbaiki," jelas Irfan Natakusuma.
Kasipidum menjelaskan, waktu penyidik untuk melengkapi
berkas tesebut, jika sesuai aturan maka tidak bisa lama-lama. "Dalam waktu kurang satu
bulan, karena sudah ada progresnya, apa apa saja yang diperbaiki,"
jelasnya .
Menurutnya, orang-orangnya ada di Bekasi semua, tidak ada di luar
kota, sehingga tidak kesulitan," ujarnya.
Dirinya juga berkeyakinan bahwa, ini dapat disidang sepanjang
penyidik memenuhi itu (kelengkapan berkas), artinya, tidak ada pengaruh
siapapun, maka kita (Kejaksaan) dapat menyidangkan. "Sebab dimata hukum adalah
sama," tutupnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani,
mengatakan, terkait kasus Camat Pondok Gede, Kota Bekasi, sebagaimana diketahui
sebelumnya baru masuk tahap I (satu), yaitu penyerahan berkas oleh penyidik ke
Jaksa Penuntun Umum, atau P.16.
"Penelitian berkas perkara baik secara formil maupun
materiil, apabila ada kekurangan berkas tersebut maka, Jaksa penuntut
umum memberitahukan hal itu kepada penyidik," kata Gusti.
"Masih penelitian, bang," terangnya saat wawancara
diruang pengaduan Hukum Kejari Kota Bekasi, Rabu ( 29/8).
Gusti menunturkan, berdasarkan Undang-undang, Jaksa Penuntut Umum
mempunyai waktu 14 (empat belas) hari meneliti hasil penyelidikan penyidik. "Maka, bila berkas perkara
sudah dinyatakan lengkap, siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan
(P-21)," terang Gusti.
Terkait penahanan tersangka, nanti bila sudah dinyatakan lengkap,
Gusti menjelaskan, itu dikembalikan kepada penyidiknya, dan Jaksa menggunakan
kewenangannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, secara terang-terangan
sudah menyatakan bahwa, pelaku yang merupakan Camat Pondok Gede bernama Mardani,
telah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan bahwa
saksi tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus
pembuatan surat palsu, pasal 263 KUHP, " kata Indiarto.
Ditetapkan tersangka ada dua orang, yang bersangkutan (Mardani,
red) dengan stafnya.
Kapolres menjelaskan, kronologisnya ada empat akte yang hilang,
lalu si G lapor ke Camat minta dibuatkan salinan akte. Tapi bukannya dibuatkan
4 akte ini, tapi dijumlah semuanya menjadi satu akte.
“Jadi, yang awalnya 200 per akte, jadi ditotal semua 900 meter
digabungkan. Nomor-nomor salah semua, itu yang membuat penyidik dalam menggelar
perkaranya memutuskan bahwa, 2 alat bukti terpenuhi,” jelas Kapolres Metro
Bekasi Kota.
Indiarto menambahkan, dari akte tersebut memang ada sengketa
keperdataan juga, namun tidak mengurus sengketa keperdataan, mengurus pembuatan
surat palsu akte tersebut, harusnya dibuat 4 ( empat) salinannya
sesuai yang hilang, tetapi disatukan menjadi satu.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, namun pelaku tidak ditahan
karena ada pertimbangan," tutur Kapolres.
"Jadi dalam status tersangkanya Camat Pondok Gede tersebut,
karena penyidik tidak kwatir tersangka akan melarikan diri, mempengaruhi saksi
lain dan menghilangkan barang bukti," jelas Kapolres. Terlebih dia (Camat Pondok
Gede, red) adalah pelayan publik," ungkap Kapolres.
Tapi terkait penahanan kedepannya, perlu ditahan atau tidaknya tersangka
tergantung pertimbangan penyidik," tegasnya.
Kendati sudah ada pernyataan bahwa dirinya sudah ditetapkan
sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tanah, Mardani menyanggah
bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Sebelumnya, terkait dugaan pemalsuan akte tanah ini , justru
dibantah oleh Camat Pondok Gede, Mardanih. “Ya benar, saya hanya dipanggil
penyidik saja, namun tidak ditetapkan jadi tersangka. Itu kasusnya sudah beres
dan sudah selesai,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD
Kota Bekasi, Kamis (16/8/2018) lalu. (Martinus)