JAKARTA, METRO - Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan pada
Mahkamah Agung agar pengemudi kendaraan yang terkena tilang CCTV atau Electronic
Traffic Law Enforcement/E-TLE tidak menjalani persidangan. Polisi berharap para
pelanggar lalu-lintas langsung membayar denda tilang.
"Saya sudah ke MA ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran
tilang. Memang kita usulkan bahwa kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu
lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang
dipersangkakan kepada petugas kepada mereka, baru ada sidang," kata
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).
Kombes Yusuf mengklaim, pihak MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah
daerah mendukung penuh usulan itu. Hal tersebut diharapkan dapat membuat sistem
birokrasi jauh lebih efisien.
"Respons, sangat mendukung sekali mereka. Kalau untuk kemajuan bangsa dan
negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya," ucap
Kombes Yusuf.
Terkait pemblokiran STNK jika tak membayar denda tilang dalam 14 hari, Kombes
Yusuf menegaskan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang CCTV
ini sudah mempunyai payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang Lalu Lintas
dan Undang-undang ITE.
"Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga
ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana,
atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur,
boleh diblokir," kata Kombes Yusuf.
Tilang CCTV saat ini telah diuji coba di Surabaya, Jawa Timur. Pelanggar yang
terekam CCTV akan mendapat kiriman e-mail berupa bukti cetak pelanggaran.
Sedangkan di Jakarta, tilang CCTV bernama E-TLE baru akan diuji coba pada
Oktober 2018 mendatang. (hms/Beresman)