BEKASI, METRO- Mutasi
dua Kepala SMA Negeri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga rekayasa Kepala Cabang
Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, Dinas Pendidikan Jawa Barat. Hal itu terbukti
dua kepala sekolah yakni, Kepala SMA Negeri 5 Tambun Selatan dan Kepala SMA Negeri
1 Tambelang, yang di rotasi/mutasi, hingga berita ini dibuat, belum dilengkapi
Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Kepala Bidang Pembinaan SMA pada Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ketika dokonfirmasi melalui pesan singkat
mengatakan, “Seharusnya mutasi kepala sekolah harus ada Surat Keputusan (SK),
tapi bisa telat karena dalam proses di bidang, atau bagian kepegawaian,”
katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Peduli
Anak Bangsa (PAB), Drs. Holder S, ketika dimintai tanggapannya tentang rotasi/mutasi
dua kepala sekolah yang hanya dilengkapi berita acara serah terima dari KCD
pendidikan wilayah III, menuturkan, rotasi/mutasi dilingkungan Aparatur Sipil
Negara (ASN) sudah jelas aturannya. Sebelum dilakukan rotasi, kepala sekolah
yang akan di rotasi/mutasi sudah seharusnya menerima SK, setelah menerima SK,
baru dilaksanakan berita acara serah terima, tuturnya.
Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah
III, Heri Pancila, ketika dikonfirmasi tidak berada ditempat. Dikonfirmasi
melalui surat redaksi Nomor: 010/Konf/RED/MP/VIII.2018, yang diterima petugas, Rizky,
tanggal 3 September 2018, juga tidak ada jawaban.
Humas SMA Negeri 5 Tambun Selatan,
Tiur Malau, ketika dikonfirmasi tentang SK kepala sekolah yang dimutasi bulan
Juli 2018, tidak bersedia berkomentar. “Saya tidak bersedia memberikan
tanggapan tentang mutasi itu, silahkan saja tanya KCD,” ujar menyarakan kepada
Metropolitan.
Seperti diberitakan koran ini pada
edisi 199, diduga mutasi kedua kepala sekolah tersebut ada unsur kepentingan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Lantas, apakah mutasi kepala SMA Negeri
tanpa Surat Keputusan dari Gubernur diperbolehkan? Alahualam. (Dpt)