BEKASI, METRO- Sejumlah Bangunan liar
(Bangli) tempat praktik prostitusi di sepanjang jalan inspeksi Kalimalang
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera dibongkar menyusul kesepakatan Perum Jasa
Tirta (PJT) II bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi serta Legislatif setempat.
"Hasil rapat audiensi barusan,
PJT II segera buatkan surat permohonan penertiban Bangli esek-esek itu ke
Satpol PP," Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah,
di Cikarang, Rabu (12/9).
Menurut dia, sebagai pemilik lahan
sudah sepatutnya PJT II mengambil tindakan yang diperlukan guna melindungi aset
yang dimiliki serta menjaganya dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Seharusnya dari dulu ini
ditertibkan kerana sudah sangat meresahkan warga sekitar," katanya.
Menurut laporan masyarakat, deretan
bangli di sepanjang Kalimalang khususnya di Pasir Konci hingga perbatasan
Kabupaten Karawang di Tegal Danas dijadikan tempat prostitusi terselubung
berkedok tempat karaoke yang juga menjajakkan minuman keras.
"Bahkan kata warga kepada kami,
di situ ada puluhan bahkan ratusan PSK yang mangkal dan mencari pelanggan
hingga ke tepi jalan. Miris mendengarnya," katanya.
Manajer Administrasi PJT II Vivin
mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat permohonan penertiban bangunan
liar atau Bangli kepada pemerintah daerah setempat.
"Besok kita sampaikan surat itu
kepada Bupati Bekasi," katanya.
Dia menjelaskan surat tersebut
berisi persetujuan pihaknya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan
penertiban Bangli yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
"Jadi bukan hanya di Pasir
Konci - Tegal Danas saja melainkan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,"
katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi
Hudaya menegaskan setelah PJT II memberikan surat yang dimaksud, pihaknya
segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Kan rencananya surat itu
disampaikan PJT II ke Bupati Bekasi. Begitu ada disposisi dari Bupati, kita langsung
bertindak. Minimal 7 hari maksimal 31 hari kerja," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri
telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 2 Miliar pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) setempat tahun 2018 untuk penertiban sejumlah
bangunan liar tersebut.(Ely)