METRO, KARAWANG -
Satuan Reskrim Polres Karawang kembali mengungkap kasus pembunuhan yang
dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya sendiri.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin
jalannya Konferensi Pers di Lobby Mapolres Karawang, Rabu (26/9/2018).
Kapolres mengatakan,
Tergoda oleh wanita lain, Tersangka A (42) tega menghabisi nyawa istrinya S
(45) dengan cekikan, ketika ia tertidur pulas. Peristiwa terjadi di sebuah
rumah kontrakan di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang
Timur, Karawang.
Pelaku berinisial A
adalah warga Dusun Tegal Tanjung RT 002 RW 19, Kelurahan Karangpawitan,
Kecamatan Karawang Barat dan yang menjadi korban ialah istrinya sendiri S (45),
warga Kampung Wates, RT 004 RW 002, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin,
Kabupaten Bekasi.
Kapolres menambahkan,
kasus pembunuhan ini terungkap saat pihak keluarga korban mencurigai dengan
keadaan jasad korban. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 September 2018, dan
terungkap keesokan harinya, dan baru dipublikasi hari ini Rabu (26/9/2018).
“Awalnya suami melapor
kepada warga jika istrinya mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Karena ada hal yang janggal, maka kami lakukan autopsi terhadap jasad korban,”
kata Kapolres.
Ternyata, hasil
autopsi dokter forensik menemukan fakta mengejutkan. Korban S (45) kata
Kapolres, meninggal dunia akibat adanya tindak kekerasan fisik sebelumnya.
“Pelaku A (42), suami
korban, kami amankan dan kami periksa secara intensif. Dan dia mengakui telah
membunuh istrinya,” ujarnya.
Kata Kapolres, pelaku
dan korban hidup bersama selama 2 tahun dan dikaruniai seorang anak. Namun,
rumah tangga pelaku goncang karena tergoda oleh wanita lain, sehingga rumah
tangganya sering cek-cok. Puncaknya istrinya dibunuh pelaku.
Atas perbuatannha
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman
pidana 15 tahun,” tegas AKBP Slamet.(Red/Martinus).