BEKASI, METRO - Apartemen Center Poin Kota Bekasi, bukan
hanya tempat tinggal bagi keluarga, melainkan untuk menjalankan bisnis haram
yaitu porstitusi online, yang dimanfaatkan dan dipasarkan melalui Handphone
(HP) dengan aplikasi, Twiter, Whatsapp (WA) dan Facebook.
Polres Metro Kota
Bekasi, berhasil amankan tiga pelaku usaha bisnis haram tersebut, dengan
kronologis, para pelaku menawarkan perempuan (open booking) untuk diajak
melakukan hubungan badan, dan bagi yang berminat, bisa chating kepada para
pelaku, kemudian pada calon peminat akan dijanjikan suatu tempat, ungkap Kasat Reskrim
AKBP Jarius Saragih SH MH, didampingi Kasubag Humas Kompol Erna, saat
Konferensi Pers, di Kantor Polres Metro Kota Bekasi, Senin (8/10).
Lebih lanjut, AKBP
Jarius, menguraikan, para pelaku menawarkan perempuan tersebut dengan harga
berkisar mulai 500 ribu sampai dengan 800 ribu rupiah, dan perbuatan pelaku
sudah dijalani selama kurang lebih 7 bulan.
Dari hasil olah tempat
kejadian, pada Sabtu tanggal 6 oktober 2018, di Apartemen Center Poin,
Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, ditemukan barang bukti, dari
tersangka (M), terdapat uang 100 ribu, Hp merk Vivo, dan 1 buah dompet, dari
tersangka (S), uang satu juta lima ratus ribu rupiah, Hp merk Siomi, dan 2 buah
dompet, dan dari tersangka (J), ditemukan uang tunai dua juta sembilan ratus ribu
rupiah, Hp merk Vivo, dan 1 buah dompet.
Kompol Erna
menambahkan, perbuatan pelaku, dapat dikenakan tindak pidana kejahatan terhadap
kesopanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. (Nugie).