SUBANG, METRO -
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik bud) Kabupaten Subang,
berinisial 'SM' dan bagian Operator pembuat kartu Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) berinisial 'DM' terpaksa harus berurusan dengan hukum dan diamankan tim
petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jum'at (19/10/2018).
Tim petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengamankan
ke-dua orang tersebut sekaligus menetapkan sebagai tersangka dalam perkara
pungli kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NI SN). Kini ke-duanya terpaksa harus
mendekam, di hotel prodeo sebagai titipan dari kejaksaan.
Aksi kupas tuntas predator korupsi ini di Kabu paten Subang
oleh penegak hukum terus berja lan senyap dan cukup pasti, bukan berarti kare
na desakan dari pihak manapun seperti halnya aksi massa dari Ormas dan
LSM, yang digelar di Kejaksaan Negeri Subang, menuntut para pe negak hukum di
Subang harus tegas dan tak te bang pilih termasuk perkara pungli NISN.
"Hal-hal yang menyangkut pelanggaran hukum yang terjadi
di dinas, lembaga dan instansi dilingkungan Pemkab subang, itu sudah meru pakan
tugas dan tanggung jawab serta kewaji ban kami selaku penegak hukum, termasuk
perkara dugaan pungli kartu NISN," kata Kajari Subang," kata Kajari
Subang, Jum'at (19/10/ 2018).
Kemudian dari kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Ka disdikbud) 'SW' dan operator pembuat kartu Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) 'DM', ter paksa harus mendekam di hotel prodeo,
sela ma 20 hari untuk menjalani pemeriksaan Kejak saan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Pramono Mulyo
SH, bahwa perkara pungli NISN ini, ditangani oleh bagian tindak pidana khusus
(Pidsus). Bermula dari praktik dua orang tersangka yang bekerjasama membuat dan
mengarahkan para pelajar SD dan SMP membeli kartu NISN sebesar Rp 25.000.
“Tersangka dari keduanya sudah kita tetapkan dan salah
satunya adalah Kadisdikbud Subang inisial 'SW'. Keduanya akan ditahan dan
dibawa ke Lapas Subang,” pungkasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Subang, Fasial SH menambahkan,
tersangka diduga melang gar pasal 12 huruf e juncto pasal 15 Undang-Undang
Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan
denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar. *Deny/Abh*