DEPOK, METRO- DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok
menyetujui pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi
peraturan daerah (perda). Dua perda yang disahkan adalah Perda Pengelolaan Air
Limbah Domestik dan Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bagi
Pengembang, Kedua perda itu merupakan inisiatif Pemkot Depok.
Persetujuan bersama dicapai dalam rapat paripurna yang
digelar di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (28/09). Rapat dipimpin oleh Ketua
DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo
dihadiri Wali Kota Depok, Mohammad Idris, para kepala Perangkat Daerah, dan
anggota DPRD Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dua raperda yang
sudah disahkan menjadi perda akan menjadi acuan pemerintah untuk menjalankan
kinerja. Misalnya untuk Perda Pengelolaan Air, Limbah Domestik, akan digunakan
sebagai landasan hukum untuk melestarikan lingkungan di Depok.
“Kami menyadari ada ancaman untuk lingkungan yaitu limbah dari
perusahaan atau rumah tangga. Untuk itu, kami ingin semua sesuai aturan seperti
standarisasi septic tank bagi rumah tangga agar tidak mencemari air tanah di
Depok,” tutur Mohammad Idris usai rapat paripurna.
Begitu pula dengan Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang. Menurutnya, perda ini
memiliki pembeda dari aturan atau perda sebelumnya.
“Jika biasanya pengembang memberikan aset untuk pemakaman
saja. Namun, sekarang lebih fleksibel, aset akan mengikuti fasilitas apa yang
dibutuhkan masyarakat. Contohnya stadion atau ruang terbuka hijau,” ucapnya.
Lebih lanjut, ujar Mohammad Idris, kedua perda yang sudah
disahkan ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Depok. Tentu, untuk ke depan
penerapannya akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait di lingkungan
Pemkot Depok.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke
Allo menuturkan, pihaknya akan terus mendukung segala upaya pemerintah dalam
memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Terutama dalam tindaklanjut
atau penegakkan perda yang telah disahkan DPRD bersama Pemkot Depok.
“Dengan perda pengelolaan air limbah, kita inginkan derajat
kesehatan masyarakat meningkat. Pemerintah juga bisa mengendalikan pembuangan
air limbah agar terjaga kualitas air dan tanah,” katanya.
Hendrik menambahkan, untuk Perda Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang, akan ada sanksi
kepada pengembang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain
juga bakal ada aturan yang memaksa atas penyerahan aset untuk fasilitas untuk
masyarakat dari pengembang.
“Dengan pengesahan dua raperda menjadi perda inisiatif
Pemkot Depok berarti sudah ada enam perda yang dihasilkan DPRD bersama Pemkot
selama tahun 2018. Diharapkan upaya yang kami lakukan bersama eksekutif ini
dapat semakin memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk diketahui enam perda yang telah disahkan DPRD selama
tahun 2018 antara lain Perda Kota Hijau, Perda Gemar Membaca, Perda
Penyelenggaraan Perizinan Pendaftaran
Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Perda Pengelolaan Air Limbah,
Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas bagi Pengembang dan Perda Tata
Tertib DPRD Kota Depok. (Jalampong R)