LUBUKLINGGAU, METRO- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota LubukLinggau, Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), (10/10/2018).
Hj. Zairida, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuk Linggau, dalam
press rilis menegaskan, penetapan ketiga
tersangka hasil pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yang lebih dulu
ditangkap yakni tersangka Brio Al Hoir dan Subhan.
Ketiga tersangka baru tersebut yakni FD sebagai penguasa anggaran, FS
sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan FI selaku kontraktor
proyek AKN yakni PT Binduriang Karya Mandiri.
“Sebelum kita menetapkan tiga tersangka ini, pihaknya telah memanggil saksi
sebanyak 35 orang yang diduga mengetahui proyek tersebut,”tegas Kajari
Lubuklinggau, Zairida didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Iqbal dan Kasi Intel,
Wira Bakti saat mengelar press release di Kantor Kejari Kota Lubuk Linggau.
Menurutnya, pembangunan gedung AKN milik Pemkab Muratara dikerjakan pada
tahun anggaran 2016. Dengan nilai anggaran pembangunan sebesar Rp.8,5 Miliar.
Sehingga, untuk tindak lanjut kasus ini pihaknya merencanakan Minggu depan
memanggil ketiga tersangka yang telah ditetapkan. “Kita segera panggil ketiga
tersangka. Direncanakan Minggu depan semuanya dipanggil,” jelasnya.
Terkait kemungkinan akan ada tersangka lainnya, jelasnya, sangat
memungkinkan. Dan hal itu baru bisa dipastikan setelah penyidik Kejari
melakukan pemeriksaan kepada ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka.
Kajari menjelaskan, dalam dugaan kasus korupsi gedung AKN Disdik Kabupaten
Muratara ini, pihaknya telah mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp.882.786.032.25
juta, menyita tiga buah buku tanah seluas 9 Hektare, dan melakukan pemblokiran
rekening tabungan Bank Mandiri milik Brio Al Hoir dengan jumlah dana sebesar Rp.1.299.084.852
Miliar.
“Untuk dugaan kasus korupsi gedung
AKN ini juga, pihaknya telah turun ke lokasi pembangunan melakukan pengecekan.
Hasilnya, pembangunan yang dilakukan sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan
anggaran pembangunan yang ada,” pungkasnya. (Toni)