BANDUNG, METRO -
Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi ditunjuk sebagai
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi . Setelah Neneng Hasanah Yasin ditetapkan
sebagai tersangka dan Ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kasus suap perizinan pembagunan mega
proyek Meikarta,selasa (16/10/2018).
Wakil Gubernur Jawa
Barat Uu Ruzhanul Ulum, menyampaikan bahwa hari ini adalah penyerahan surat
Mendagri dan Formulir Berita Gubernur Jawa Barat hal penugasan
Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi.
”Intinya diganti atau
di Pltkan untuk mempertegas surat Mendagri, agar bisa melanjutkan
roda pemerintahan dan pembagunan,”Kata Uu Ruzhanul di Gedung sate Kota
Bandung, kamis (18/10).
Uu
Ruzhanul,menyapaikan pesan kepada Plt Bupati untuk menjaga kebersamaan dan
komunikasi yang baik terhadap semua golongan.
“Tekait kasus yang
terjadi (red-Kasus Suap) kedepanya tidak terjadi lagi,”harapanya kepada awak
media.
Menurunya
menghindarinya, aturannya sudah ada ,sekarang tinggal bagimana menjalankan
aturan tersebut ,”ucap Uu Ruzhanul.
“Sebab aturan itu
ketika dilaksankan sesuai relnya dapat membebaskan,memudahkan dan aturan itu
memberikan ruang. Jadi ketika melaksanakan kegiatan harus memastikan
legalitasnya dulu,” pungkasnya.
Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo,kepada awak media melalui WathsApp, selasa
(16/10) malam menyampaikan rasa prihatin terkait kasus menimpa Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
"Kita serahkan
prosesnya kepada KPK" kata Tjahjo.
Tjahjo merespon sesuai
ketentuan Undang Udang yang ada kemendagri telah menyampaikan surat kepada
Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Wakil Bupati Eka Supria Atmaja sebagai
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi.
"Sampai proses
hukum Bupati mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo. (Ely/Martinus)