SUBANG, METRO-
Ratusan massa gabungan LSM Pendekar dan Bhineka Subang menggelar aksi unjuk
rasa ditiga kantor instansi pemerintah, Selasa (09/10/2018).
Sasaran massa Gabungan LSM Pendekar dan Bhineka yang digeruduk tiga kantor
instansi pemerintah diantaranya adalah Kantor Kejaksa an Negeri Subang, Satpol
PP dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Subang.
Pantauan SKU. METRO, dalam aksinya massa gabungan LSM tersebut menuntut
penegakan hukum dari Kejaksaan Negeri Subang jangan loyo dan pandang bulu dalam
menyelesaikan perkara.
“Kejari jangan loyo. Banyak kasus yang belum tuntas. Oleh karena itu kita
mendesak Kejari untuk tegas dan jangan tebang pilih,” kata Ketua LSM Bhineka,
Endang Supriadi.
Usai melaksanakan orasi di Kejaksaan, massa mendatangi Kantor Satpol PP dan
Kantor DPMPTSP Subang. Dalam orasinya yang disampaikan Ketua LSM Pendekar,
Wahyudin, para pejabat di Kabupaten subang selalu tertidur saat masyarakat
menyampaikan keluahan nya. Seperti yang terjadi sekarang ini.
Dua organisasi massa tersebut menyuarakan penolakan terhadap Minimarket ilegal,
yang mematikan usaha masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Subang, Ahmad Sobari, dihadapan massa gabungan LSM Pendekar dan Bhineka
itu, mengungkapkan, saat ini memang moratorium untuk minimarket sudah
dicabut.
“Kita tidak bisa gegabah, ini keputusan bersama,” ungkap Ahmad Sobari.
Selain itu, awalnya terdapat 70 toko modern atau minimarket ilegal, kini telah
berkurang menjadi 51 minimarket.
“Jadi untuk penindakan minimarket yang ilegal kita tinggal menunggu perintah
dari Bupati,” pungkasnya. *Deny/Abh*