DEPOK, METRO - Pusat Laboratorium
Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
melakukan uji balistik kasus peluru nyasar di Gedung DPR. Uji balistik tersebut
dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).
Seorang atlet profesional bernama Aiptu Anang Yulianto, ditunjuk untuk
melakukan uji coba penembakan menggunakan senjata api berjenis Glock 17,
seperti yang digunakan tersangka IAW dan RMY.
"Hari ini kita lakukan uji balistik terkait penggunaan senjata Glock 17,
dengan peluru yang ditembakkan kaliber 9 milimeter dan berat 115 gram produksi
TMC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi.
Kabid Humas menjelaskan, uji balistik untuk memastikan jarak jangkauan pistol
Glock 17. Itu dilakukan karena ada pihak-pihak yang masih menyangsikan.
"Kita uji jarak 300 meter. Di depan sana ada kaca. Kita lakukan
penembakan, apakah peluru akan melesat di sana. Nanti teman-teman akan bisa
buktikan sendiri," tuturnya.
Jarak titik penembakan disesuaikan seperti jarak antara Lapangan Tembak menuju
Gedung DPR, yakni sekira 299 meter. Dari delapan peluru, hanya satu yang
mengenai target.
Dalam pelaksanaanya pun penyidik memasang kaca dengan ketebalan 6 milimeter
dilapis tripleks tiga lapis untuk mengambarkan seperti TKP di Gedung DPR.
Hasilnya, peluru mampu menembus sasaran berupa kaca dan tiga lembar tripleks
yang disatukan.
"Jadi tadi sudah dicoba, tadi sudah kita cek peluru ya. Peluru ini masuk
di kaca, kemudian tembus di tripleks tiga lapis 18 milimeter, ini kemudian
masuk tembus tripleks tiga rangkap 18 mm bisa tembus masuk ke sana, kena
ban," beber Kabid Humas.
Kabid Humas mengungkapkan, berdasarkan uji coba ini, sangat mungkin peluru 9x19
mm berasal dari pistol Glock 17 dari jarak 300 meter. Bahkan, jika tembakan
diarahkan ke atas, jarak tempuh bisa lebih jauh.
"Jarak 300 meter masuk tembus kaca, lalu jarak 1 meter ada tripleks tiga
lapis 18 milimeter bisa tembus peluru ini. Ternyata bisa masuk dengan jarak
sekian," papar Kabid Humas. (jalampong)