BEKASI,
METRO- Tahun
2018 Dinas Pendidikan Kota Bekasi mendapat
bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan sebesar Rp.4,6 Miliar.
Bantuan dari APBN 2018 ini untuk merehablitasi 4 SD Negeri dan 6 SMP Negeri. Rehablitasi
4 SD Negeri mendapat sebesar Rp.2.7 Miliar lebih, dan 6 SMP Negeri mendapat Rp.1.9 Miliar lebih.
Masing-masing
sekolah itu diantaranya, SD Negeri Mustikasari II di Kecamatan Mustikajaya, SD
Negeri Bantar Gebang I di Kecamatan Bantargebang, SD Negeri Pekayon Jaya II, dan
SD Negeri Kayuringin Jaya II di Kecamatan Bekasi Selatan. Selanjutnya, SMP Negeri
6, SMP Negeri 8, SMP Negeri 13, SMP Negeri
27, SMP Negeri 32, dan SMP Negeri 41.
Dalam
Juknis (Petujuk Teknis) DAK 2018 dilaksanakan secara swakelola sekolah dan
tidak dipihak ketigakan. Namun dilapangan, semua sekolah penerima DAK 2018
menyerahkan pekerjaan melalui pihak ketiga.
Menurut
kepala sekolah penerima DAK, bukan keinginan sekolah, tapi Dinas Pendidikan
mengirimkan rekanan sehingga pihak sekolah tidak dapat berbuat banyak. “Kami
mengikuti sesuai arahan pihak dinas pendidikan, kalau diperintahkan kasih
pekerjaan ke si A, si B, ya sekolah tidak akan ada yang berani membantah,” kata
kepala sekolah, dan telah bertentangan dengan Juknis.
Keinginan
sekolah, DAK dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah sesuai Juklak dan
Juknis, dan sekolah akan membentuk
panitia pembangunan terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggungjawab, Komite
sekolah, unsur guru, dan unsur masyarakat, sehingga kualitas pembangunan lebih
terjamin. Namun apa daya, aturan memang demikian, tapi kebijakan berbeda, ucap
para kepala sekolah dengan nada kecewa.
Pengakuan
rekanan, bila pihak ketiga mengerjakan DAK, sekolah akan memotong 25% dari
anggaran DAK. Sementara sisanya 75% untuk belanja bahan material, upah pekerja,
keuntungan pihak ketiga dan pengeluaran lainnya.
Dalam
juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis, DAK digunakan untuk merehablitasi
ruang kelas, membangun unit sekolah baru (USB), ruang perpustakaan, pengadaan
buku pelajaran, ruang guru, perabot sekolah, meja, kursi, lemari buku, rak
buku, jamban, dan lainnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie mengatakan, DAK pengerjaannya
dilaksanakan secara swakelola sekolah. Karena pihak sekolah tidak membidangi
pelaksanaan fisik, dilakukan KSO (Kerjasama Operasional ) dengan masyarakat
sekitar yang tergabung dalam unsur komite sekolah.
Sumber
di Dinas Pendidikan menyebutkan, semua swakelola sekolah diambilalih dinas
pendidikan dalam pelaksanaannya. Artinya, dinas pendidikan menunjuk pihak
ketiga dalam pelaksanaannya, dan pihak sekolah hanya penanggungjawab.
“Luar biasa wewenang kepala dinas, bisa merubah
Juknis DAK secara sepihak, dan pihak sekolah hanya penangungjawab. Artinya,
jika ada masalah, orang lain yang makan Nangka, namun pihak sekolah sebagai
penanggungjawab. Tanpaknya beliau (kadisdik) kurang memahami tiga pilar tujuan
pendidikan nasional yakni, meningkatkan akses pendidikan, meningkatkan mutu
pendididikan, dan meningkatkan daya saing serta akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan. Sehingga semua keputusan yang diambil oleh pemangku jabatan
seharusnya memperhatikan Mutatismutandis, atau rujukan sebagi dasar hukum,“
ungkap sejumlah pemerhati pendidikan. (Shg)