BEKASI, METRO- Kejaksaan
Negeri (Kajari) Kota Bekasi melimpah laporan
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa ( PAB) yang melaporkan
5 (Lima) perusahan pemenang tender pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan
Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, dugaan melakukan persekongkolan dan
penyimpangan tidak mengikuti aturan kepada Ispektorat Kota Bekasi untuk
dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Demikan hal tersebut dikatakan Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani, kepada awak media, Rabu (10/10).
Menurutnya, setelah dipelajari, kita
dahulukan kepada Ispektorat Kota Bekasi, karena bunyi Pepres 54 tahun 2010, ketika
terdapat dugaan atau laporan kepada proses lelang maka untuk disampaikan kepada
Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Maka kita
tunggu pemeriksaan laporan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP),” kata Gusti.
Sebelumnya Ketua Lembaga Sosial
Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa ( PAB), Halder telah melaporkan 5 (Lima) Perusahan
Pemenang tender pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)
Kota Bekasi, kepada Tim TP4D (Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan
Pembagunan Daerah ), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi No. 26/Lapsus/DPP-LSM-PAB/VI/2018, tertanggal
16 Juli 2018, atas dugaan melakukan persekongkolan dan penyimpangan tidak
mengikuti aturan yang dibuat bahkan menimbulkan pelanggaran yang telah ditentukan
oleh dokumen pengadaan sebagaimana Bab IV Lembaran Data Pemilihan (LDP) di
evaluasi tehnis dengan sistem ambang batas terhadap unsur tehnis yang dinilai.
Menurut Halder, persekongkolan dan penyimpangan terhadap
ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.Dimana dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) dokumen pengadaan
sebagaimana Bab IV tercantum yakni:
Evaluasi tehnis dengan sistem ambang batas terhadap unsur tehnis yang dinilai
daftar personil inti/tenaga ahli/ teknis / terampil minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan, personil yang dimiliki harus menyertai bukti -
bukti otentik (fhotocopy ijazah, SKA/SKT, KTP, NPWP, dan curriculum vitae)
personil yang bersangkutan.
Selanjutnya, didalam Lembar Data
Kualifikasi (LDK) dokumen pengadaan disebutkan personil untuk posisi project
maneger dan site manager harus personil tetap pada perusahaan, dan terdaftar
pada perusahaan dan di LPJK.NET.
Personil yang harus dimiliki project manager minimal S1 tehnik sipil,
sebanyak 1 orang (Sub Max 5,0) dengan melampirkan SKA Ahli Muda Bangunan
Gedung, dan untuk site manager min lulusan S1 tehnik sipil sebanyak 1 orang (Sub
Max 3.0) dengan melampirkan SKA Ahli Muda Gedung.
Pada kenyataanya ada lima (5) paket
proyek tahun anggaran 2018 pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota
Bekasi yang telah dimenangkan rekanan, dan diduga tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh dokumen pengadaan
sebagaimana Bab IV Lembaran Data Pemilihan (LDP) di evaluasi tehnis dengan
sistem ambang batas terhadap unsur tehnis yang dinilai. Kelima proyek yang
dilelang tersebut adalah, kontruksi lanjutan pembangunan gedung SD Negeri
Cikiwul IV dan pemenangnya CV. SUM,- konstruksi pembangunan RKB SD Negeri
Pekayon Jaya 1 dan pemenangnya PT. SPU,- konstruksi lanjutan pembangunan SMP Negeri
43 Kota Bekasi dan pemenangnya CV. MG,- konstruksi lanjutan pembangunan gedung
SMP Negeri 13 dan pemenangnya CV. BMU,- serta konstruksi lanjutan pembangunan
gedung SMP Negeri 33 Kota Bekasi dan pemenangnya CV. KRP, ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan, ada
dugaan kami bahwa kegiatan tersebut terindikasi terjadi persekongkolan panitia
lelang dengan PPK, sebab dokumen tersebut dibuat oleh mereka. “Yang lebih
mengherankan, ada dua perusahaan pemenang tender telah pindah alamatnya. Ini
dibuktikan bahwa ketika dilakukan konfirmasi, surat yang dikirim melalui Pos
Ekspress dikembalikan oleh kurir pos dengan berita bahwa perusahaan telah
pindah,” terang Holder.
Sebagai langkah awal untuk
memastikan “Clean Goverment”, maka hal tersebut telah dilaporkan kepada Tim
Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (P4D), Kejaksaan
Negeri Kota Bekasi, agar kelima paket dibatalkan,“ pungkasnya. ( Martinus).