OKU, METRO- Setelah
melalui proses yang cukup panjang serta bukti yang cukup ahirnya kejaksaan
Negeri kabupaten ogan komering ulu (oku) ahirnya menetapkan mantan
pejabat sementara (pjs)desa tebing kampung kecamatan semidang aji kab oku
inisial SK (50) kini resmi di tahan oleh kejaksaan Negeri oku
Diduga SK telah
melakukan korupsi Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa(ADD) tahun 2016 yang
lalu.
Kepala kejaksaan
Negeri OKU Bayu Pramesti mengatakan"pada hari ini tersangka SK sudah di
lakukan penahanan berdasarkan pertimbangan subjek dan objektif,serta kita sudah
memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi ahli maupun bukti dari
surat keterangan tersangka",kata Bayu pramesti saat dikonfirmasi
wartawan,senin (15 /10/2018)di kantor kejaksaan Negeri baturaja,Oku.
"Tersangka
langsung kita tahan selama 20 hari,terhitung mulai hari ini dengan no frint
1020/N.6.14/fd.1/10/2018 tanggal 15 oktober 2018.dan melanggar pasal 2 ayat
(1)jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI no 31 subsider pasal 31 jo pasal 18 UU RI Nomor 31
pasal 9,pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun penjara"
terangnya.
Ia juga menjelaskan
kasus ini menjadi batu loncatan bagi KAJARI OKU dalam mengungkap kasus korupsi
di pemerintahan kabupaten ogan komering ulu (oku),
Hal ini merupakan
bukti keseriusan kejaksaan negeri oku dalam hal mengungkap kasus korupsi dan
kita tidak main main,terbukti melakukan korupsi akan kita tindak sesuai dengan
peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang kita cintai
ini"tegas kajari oku (bang)