JAKARTA, METRO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian
hadiah atau janji pada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait
pengurusan perizinan proyek pembangunan Maikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.
![]() |
Tim KPK Jemput Bupati di Rumahnya |
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 9 orang
sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di
Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Menurut Laode, KPK menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi. Mereka
adalah Billy Sindoro (Direktur Operasionallippo Group), Taryudi (Konsultan
Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen
(Pegawai Lippo Group).
Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima. Mereka
adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin
(Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam
Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten
Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten
Bekasi).
Laode menjelaskan pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5
ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun
199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat
(1) KUHP.
Sementara Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau
pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terkait dengan tersangka dalam penyidikan ini belum diamankan KPK, kami
ingatkan agar bersikap kooperatif," tegas Laode. (Martinus/Ely)