BEKASI, METRO- Pemerintah
Kota (Pemkot) Bekasi,memilih tempat yang tidak lazim sebagai lokasi pelantikan dan pengambil sumpah janji jabatan dari 112 Aparatur Sipil Negara (ASN) di areal Tempat
Pemakaman Umum (TPU) Perwira di jln Kali Abang, Kel Perwira, Kec Bekasi Utara ,
senin (29/10).
Wali Kota Bekasi Rahmat
Effendi di dampingi Wakil Wali Kota Tri Adhianto memimpin langsung pelantikan
dan pengambilan sumpah janji jabatan
dalam sambutanya mengatakan bahwa ini adalah pelantikan pejabat pertama
dalam masa jabatannya dilakukan di kuburan agar pejabat yang dilantik bisa
berpikir jabatan yang dipegang ini
adalah amanah.
“Untuk para pejabat
yang sudah dilantik dimanapun berada,adalah orang yang dipercaya mengedalikan
satu proses didalam institusi tersebut,” ucapa pepen.
"Kepercayaan (Red Walikota dan Wakil Walikota ) diberikan
kepada Para pejabat yang dilantik hari ini agar dijaga sebaik baiknya,"
Ucap Pepen.
Sebab terpilihnya
Dirinya dengan Mas Tri tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan oleh
masyarakat.
“Oleh karena itu mari
sama sama kita memegang kepercayaan tersebut,
mari kita Kita bekerja dan kembalikan untuk kepentingan
masyarakat,”tutur Pepen.
Pepen menyampaikan, rasa
terima kasinya terhadap Para pejabat yang bersedia dilantik hari ini, walapun ada 17 orang pejabat yang
berhalangan.
"tidak apa-apa,
kalau 17 orang yang tidak hadir tanpa ada alasan yang tidak bisa dipertangung
jawabkan, berarti yang bersangkutan tidak mau memengang amanah,” ucap Pepen.
Saat yang bersangkutan
tidak mau memengang amanah berarti Dia tidak punya rasa tanggung jawab,”pungkasnya.
“Ya sudah distaffkan
saja, selesai” kata Pepen.
Menurut Pepen,masih
banyak di Eselon III, dan IV yang mau
merobah karaker kinerja, pandangan wawasan berpikir, cara berpikir taktis,
sebab kwota itu terbatas yang harus menjadi motivasi kita bersama.
“Pelantikan diareal
pemakaman TPU perwira dilakukan, bukan
karena persoalan sempitnya atau luasnya lahan pemakaman, tapi memingatkan bahwa
bagimana Aparatur Sipil Negara, dapat berpikir membebaskan lahan untuk
pemakaman warga sekitar,”pungkasnya.
Diakhirnya sambutan, Pepen
mengatakan agar hal ini dapat diambil positinya , mudah mudahan ini adalah awal
proses kelembagaan yang pada akhirnya menghasilkan Kwalitas Sumber Daya Manusia
yang baik untuk mengobtimalkan dari kinerja.
Sementara Kepala Bagian
( Kabag) Humas dan Protokol Pemeritah Kota Bekasi Sayekti Rubiah dalam reles
persnya bahwa pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), dan Jabatan Pengawas (Eselon IV)
di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta pelantikan telah dilakukan sesuai
dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Wali Kota Bekasi telah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor :821/9066ISJ tanggal 26 Oktober 2018,”ujarnya.
Yaitu adalah hal
Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
820/8282/OTDA tanggal 16 Oktober 2018 dan Persetujuan Mutasi Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
“Bahwa secara prinsip
Wali Kota Bekasi disetujui untuk melakukan mutasi terhadap 112 (Seratus Dua
Belas) orang terdiri dari Pejabat Pimpinan tnggi Pratama sebanyak 1 orang: 2
Pejabat Administrator sebanyak 25 orang;dan 3. Pejabat Pengawas sebanyak 86
orang,”jelasnya.(martinus)