DEPOK, METRO- Metropolitan.com Depok–Penyerapan Anggaran
Tahun 2018 di Kota Depok sepertinya akan terhambat lagi seperti sebelumnya,
Pasalnya sampai saat ini dari puluhan paket tender dapat di lihat dan akses
pada website http://lpse.depok.go.id/eproc/ masih pada tahapan evaluasi
penawaran, evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi.
Dir Hum & Ham DPP LSM, Tonny, pada Metropolitan.com
sesuai dengan pemantauanya mengatakan pada proses tender di Kota Depok sampai
saat ini masih berproses dan dipastikan ada keterlambatan. Dengan keterlambatan
proses tender proyek Fisik kata Tonny ada beberapa hal yang membuat tahapan
tender tersebut lambat saat berbincang - bincang di Kantor DPC LSM PENJARA,
Jalan Margonda Raya No 48 B Kota Depok, kamis 18/10.
Lanjut Tonny untuk keterlambatan proses tender pastinya akan
berpengaruh terhadap penyerapan APBD, proses pengerjaan, hasil serta kualitas
hasil pekerjaan oleh rekanan.
“Saya tidak bisa mengatakan siapa yang salah. Intinya adalah
jika proses perencanaan cepat maka proses tender juga cepat,” ujarnya.
Sementara itu saat diminta menanggapi proses tender di Kota
Depok, Salah seorang penggiat anti korupsi, Ivan, M, S.H pada
Metropolitan.com pada sambungan seluler mengatakan, proses tender di Kota
Depok diduga sarat kepentingan yang mengakibatkan Pokja Pemilihan, Unit Kegiatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota
Depok sulit menentukan pemenang tender.
Hal ini menurut kami sudah tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan
untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan dilatarbelakangi oleh urgensi
penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa. Namun Pokja Pemilihan Kota
Depok dalam melaksanakan tender satu paket pekerjaan butuh waktu sekitar 58
hari kerja atau 75 hari kalender bisa di akses oleh masyarakat di
website http://lpse.depok.go.id/eproc/ dimana tahapan tender sampai
beberapa kali perubahan. (Jalampong)