CIKARANG, METRO -
Polres Metro Bekasi menangkap lima orang pelaku pengedar dan penyalahgunaan
narkotika jenis sabu dan dan ganja. Hal ini berdasarkan informasi masyarakat
bahwa di daerah Tambun Selatan dan Duren Jaya kota Bekasi.
"Mereka adalah S,
A, KAI, S alias Cakil dan IAR. Ini berkaitan dengan salah satu lapas di daerah
Lampung dan juga lapas Kelas III Bekasi (Lapas Cipayung), kita berhasil amankan
untuk ganja sendiri kurang lebih 36,5 kg," Kata Kepala Polres Metro
Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara kepada media di loby Mapolres saat
konferensi pers. Kamis (11/10).
Menurutnya, ganja
tersebut diambil di PT Eka Sari Lorena (jasa pengiriman barang) di daerah
Jakarta Utara oleh A dengan kendali Bandar di Lapas Bekasi kelas III (Lapas
Cikarang) berinisial ES.
"Ternyata semua
ini dikomandani oleh seseorang yang berada di dalam Lapas, sudah kita
meminta keterangan dan orang ini juga punya kaki tangan melakukan
peredaran. Ada beberapa orang juga
yang sedang kita kejar terkait dengan sindikat," ucapnya.
Kapolres
mengatakan, bahwa ganja tersebut didapat dari PD (DPO) di Lapas Raja Basa
Lampung. Sebagian sudah dijual oleh S alias Cakil sebanyak 11 kilogram,
terlebih dahulu dikendalikan oleh ES di Lapas Bekasi.
"Mereka sudah
beroperasi lebih 3 bulan, dia tidak ada target yang terpenting ada kontak
permintaan dia langsung di siapkan barangnya," jelas Kapolres.
Kemudian Penyidik
segera bergerak dan setelah komunikasi melalui HP bertemu di TKP 2 (Duren Jaya)
dan tersangka S alias Cakil ditangkap dan dari tangannya ditemukan 4 Kilogram
diduga ganja, dan 0,5 Kilogram di dalam dashbord sepeda motornya. Keterangan S
als Cakil bahwa 7 Kilogram sudah dijual ke RK (DPO).
Atas perbuatanya
tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1),(2) dan Pasal 111
Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai dengan
penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000.( Ely/Martinus).