BEKASI, METRO- Petugas
Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan 3 (tiga) mobil dan lebih dari
lima (5) orang kembali melakulan penyegelan, kali ini Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Rabu (17/10/2018)
sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) segel tiga (3) ruangan kerja di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekas, minggu sekitan pukul
15: 00 PK pada Minggu (14/10).
Nampak sejumlah
ruangan DPMPTSP dilantai 1 dan 2 dinas tersebut disegel lembaga antirasuah ini
yang menyebabkan pelayanan perijinan di instansi tersebut lumpuh. Namun begitu,
tak ada satupun penyidik KPK yang bisa dikonfirmasi di lapangan saat melakukan
penyegelan.
Penyegelan ini
merupakan pengembangan kasus suap pengurusan sejumlah izin mega proyek Meikarta
yang menyeret Bupati Bekasi beserta sejumlah kepala sebagai tersangka.
KPK menetapkan Kepala
Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J); Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor; Kadis
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi Dewi Tisnawati
(DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi (NR) sebagai
tersangka kasus.
Kami simpulkan adanya
dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait
pengurusan izin Meikarta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di
kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
KPK menduga pemberian
dalam kasus ini merupakan bagian dari komitmen fee untuk pengurusan sejumlah
izin dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta yang memiliki luas 84,6
hektar dengan total luas 774 hektar.
Laode mengatakan total
komitmen fee untuk Neneng dan kawan-kawan berjumlah Rp 13 miliar. Total
pemberian yang sudah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar.
KPK juga menetapkan
sejumlah pegawai Lippo Group sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi
dan Fitra Jaya Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.( Ely/Martinus)