BEKASI, METRO - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
sebagai tersangka kasus dugaan Suap terkait pengurusan Perizinan Proyek
Pembangunan Melkarta di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, KPK
menetapkan Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J); Kadis Pemadam Kebakaran
Sahat MBJ Nahor; Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng
Rahmi (NR) sebagai tersangka kasus.
"Setelah
melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan
adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati
Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta
di Kabupaten Bekasi,"kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya,
Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
KPK menduga pemberian
dalam kasus ini merupakan bagian dari pengusaha terkait komitmen fee untuk
pengurusan sejumlah izin dalam pembangunan fase (tahap) pertama proyek
Meikarta yang memiliki luas 84,6 hektar. Adapun proyek Meikarta dibagi menjadi
tiga fase/ tahap sedang diurus pemilik proyek seluas total 774 ha.
Laode
mengatakan,pemberian pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar,
Diduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui
sejumlah beberapa Kepala Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM
PPT;
Laode mengatakan,
Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup
kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelamaan,
rumah sakit hingga tempat pendidikan.
"Sehingga menurut
KPK dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan
kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam,"ucap
Laode.
"Sehingga
dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran,
amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Laode.
Laode menyebutkan KPK
mengidentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan
nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain yaitu: 'melvin', ”tina
taon”, ”windu" dan "penyanyi”
"Pengungkapan
kasus sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima KPK hingga
dilakukan proses Penyelidikan sejak sekitar November 2017 hingga operasi
tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bekasi pada 14 Oktober 2018 hingga
mengidentifikasi adanya penyerahan uang," ungkap Laode.
Laode menyebutkan,
dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang di Jakarta 1 orang di Surabaya. KPK
menyita duit SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.(Martinus).