BEKASI,METRO - Penyidik Polres Metro
Bekasi Kota yang diberi ruang waktu
kurang dari tiga puluh (30) hari untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret Camat
Pondok Gede, Mardani. Namun, belum juga di kembalikan kepada kejaksaan negeri
Kota Bekasi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi, Gusti Hamdani saat dikomfirmasi awak media, rabu (10/10) terhadap
tindak lanjut perkara tersebut (red- Camat Pondok Gede) mengatakan bahwa
setelah berkas perkara dikembalikan kepada penyidik, masih ranah penyidikan, Jaksa
Penuntut atau P.16 belum P,21
Gusti menyebutkan bahwa posisi
berkasnya sekarang ini masih dalam tahap penyidikan belum dinyatakan P21 atau berkas
perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani perkara tersebut,”
ungkap Gusti.
Ketika disinggung soal waktu
kesempatan tiga puluh hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang
dikembalikan kejaksaan, Gusti menyebutkan bahwa waktu tersebut sudah terlalu
banyak.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum
( Kasipidum,) Irfan Natakusuma, saat di komfirmasi awak media diruang kerjanya,
kamis ( 15/9). Mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembalikan Berkas
Perkara (BP) 159/8/2018/ Reskrim,
yang menyeret Camat Pondok Gede, Mardani, dan salah satu Pejabat Pembuat
Akte Tanah (PPAT), untuk dilengkapi penyindik
"Bahwa perkara Camat Podok Gede
sedang dalam penelitian, ada beberapa yang harus dilengkapi oleh penyidik,
artinya, kalau nantinya pas barang buktinya untuk disidangkan suatu saat
nanti," kata Irfan Natakusuma.
Irfan Natakusuma, menyebutkan, ada
beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik, jadi posisisnya masih
diperbaiki dulu.
"Rasanya memang bisa
diperbaiki,"jelas Irfan Natakusuma.
Kasipidum menjelaskan, waktu
penyidik untuk melengkapi berkas tesebut, jika sesuai aturan maka tidak bisa
lama lama.
"Dalam waKtu kurang satu bulan,
karena sudah ada progresnya , apa apa saja yang diperbaiki," jelasnya .
Menurutnya, orang-orangya ada di
Bekasi semua , tidak ada diluar kota, "sehingga tidak kesulitan,"
ujarnya.
Dirinya juga berkeyakinan bahwa, ini
dapat disidang sepajang penyidik memenuhi itu (kelengkapan berkas) artinya,
tidak ada pengaruh siapapun maka kita ( Kejaksaan) dapat mensidangkan.
"sebab dimata hukum adalah
sama," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres
Metro Bekasi Kota, Kombes, Indarto, secara terang-terangan sudah menyatakan
bahwa, pelaku yang merupakan Camat Pondok Gede bernama Mardani , telah
ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan dua alat
bukti yang menunjukkan bahwa, saksi tersebut dapat ditingkatkan statusnya
menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat Palsu, Pasal 263 KUHP, "
kata Indiarto.
Ditetapkan tersangka ada dua orang,
yang bersangkutan (Mardani, Red) dengan Staffnya.
Kapolres menjelaskan, kronologisnya
ada empat akte yang hilang lalu si G lapor ke Camat minta dibuatkan salinan
akte. Tapi bukanya dibuatkan 4 akte ini, tapi dijumlah semuanya menjadi satu
akte.
“Jadi yang awalnya 200 per akte jadi
ditotal semua 900 meter digabungkan. Nomor-nomor salah semua, itu yang membuat
penyidik dalam mengelar perkaranaya memutuskan bahwa, 2 alat bukti terpenuhi,”
jelas Kapolres Metro Bekasi Kota.
Indiarto menambahkan, dari akte
tersebut memang ada sengketa keperdataan juga, namun tidak mengurus sengketa
keperdataan mengurus pembuatan surat palsu akte tersebut, harusnya dibuat
4 ( Empat) salinannya sesuai yang hilang tetapi disatukan menjadi
satu.
Kendati sudah ditetapkan
tersangka namun pelaku tidak ditahan karena pertimbangan",tutur
Kapolres.
"Jadi dalam status tersangkanya
Camat Pondok Gede tersebut, karena penyidik tidak kwatir tersangka akan
melarikan diri, mempengaruhi saksi lain dan menghilangkan barang
bukti,"jelas Kapolres.
" Terlebih dia (Camat Pondok
Gede, red) adalah pelayan publik," ungkap Kapolres.
"Tapi terkait penanhannya
kedepannya , perlu ditahan atau tidaknya tesangka tergantung pertimbang
penyidik," tegasnya.
Kendati sudah ada pernyataan bahwa
dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan pemalsuan surat
tanah ini, Mardani menyanggah bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kepolisian.
Sebelumnya, terkait dugaan pemalsuan
akte tanah ini , justru dibantah oleh Camat Pondok Gede, Mardanih.
“Ya benar, saya hanya dipanggil
penyidik saja, namun tidak ditetapkan jadi tersangka. Itu kasusnya sudah beres
dan sudah selesai,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Kota Bekasi, Kamis lalu (16/8/2018). (Martinus).