BEKASI, METRO- Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Tindakan Korupsi (Tipikor), laporkan Kepala
sekolah SMAN 2 Tambun Selatan, terkait dugaan pungutan, yang memberatkan orang
tua siswa ke Polda Metro Jaya, Nomor: 80/LSM-PT/X/2018. Hal itu dikatakan
Gunawan, Sekretaris LSM Pemantau Tipikor,
kepada wartawan baru- baru ini.
Gunawan menjelaskan,
pegelola sekolah SMAN 2 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat,
diduga telah melakukan berbagai pungutan dari orang tua siswa, seperti , biaya
pembangunan, ditetapkan mulai dari Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 ketas,
Iuran Pendanaan Pendidikan (IPP) sebelumnya SPP, mulai dari Rp 300.000 hingga
Rp 400.000/siswa. Pihak sekolah menyodorkan formulir yang harsus diisi oleh
orang tua siswa, dalam formulir tersebut telah ditetapkan besaraan biaya yang
harus disetorkan orang tua siswa, katanya.
Menurutnya, kalau yang
disebut sumbangan tidak ditetapkan besaran nilai sumbangan, melainkan sukarela
sesuai dengan kemampuan orang tua siswa, namanya juga sumbangan. Tetapi kalau
sudah ditetapkan nilai nya, bukan sumbangan lagi, melaikan biaya pembangunan
dan IPP yang harus dibayarkan orang tua siswa, ujarnya.
Seperti diberitakan koran
ini pada edisi sebelumnya, Ketua umum LSM Peduli
Anak Bangsa, Drs Holder S, mengharapkan penegak hukum mengusut kasus dugaan
pungutan yang dilakukan oleh pihak SMK 2 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
provinsi Jawa Barat. Pungutan yang berdalih hasil kesepakatan dari komite
sekolah (nama lain dari BP3) cukup meresahkan orangtua/walimurid karena
dipungut dengan cara cara ada tekanan kepada siswa.
Tekanan itu
antara lain orang tua disodorkan sehelai kertas yang berisikan surat pernyataan
kesanggupan. Para orang tua disuru mengisi surat pernyataan tersebut dengan
nilai yang telah ditetapkan komite. Isi surat pernyataan tersebut, membayar
biaya pembangunan sebesar Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000, lebih dan Iuran
Pendanaan Pendidikan (IPP) setiap bulan Rp 300.000, Rp 350.000 dan Rp 400.000.
Iuran
pendidikan dan sumbangan pembangunan ini ternyata bersifat wajib dibayarkan
orang tua siswa. Padahal Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk
pembangunan ruangan belajar ratusan juta rupiah yang dikerjakan dengan cara
swakelola oleh pengelola sekolah. Diduga bantuan orang tua siswa tersebut hanya
untuk memperkaya diri sendiri oleh Kepala sekolah SMAN 2 Tambun Selatan. Kami
akan segera melaporkan pungutan di SMAN 2 Tambun selatan tersebut ke pengak
hukum, ujar Holder.
Holder menambahkan,
modus yang digunakan pihak sekolah dalam menetapkan pungutan pendidikan
tersebut adalah dengan cara, Ditetapkan dalam rapat komite seolah-olah sudah
disepakati oleh orang tua/wali murid. Tidak semua orang tua murid hadir dan
komunikasi dalam rapat, diduga yang ikut rapat adalah wali murid yang berpihak
ke Komite atau sekolah.
Komite sekolah
dimanfaatkan untuk meyakinkan orang tua murid terkait program sekolah yang
membutuhkan sumbangan, sedangkan pengelolaan keuangan sepenuhnya dikendalikan
oleh Kepala Sekolah atau bendahara sekolah, diduga tanpa melibatkan komite
sekolah.
Permendikbud
RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah sudah sangat jelas diatur
perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan
pendidikan. Iuran pendidikan atau apapun istilahnya akan masuk dalam kategori
pungutan pendidikan bila bersifat wajib dan mengikat serta jumlah dan waktunya
ditentukan.
Sifat “wajib”
terlihat dari ditetapkannya pungutan pendidikan dan sumbangan pembangunan ini
bagi seluruh siswa kelas X, XI dan XII. Siswa atau orang tua tidak
diperbolehkan membayar secara sukarela karena sudah ditetapkan dalam surat
pernyataan yang nilainya telah ditetapkan komite sekolah. (dpt)