BEKASI, METRO -
Setelah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembalikan berkas perkara
camat pondok gede atas nama Mardanih dalam kasus dugaan sebagai tersangka
pembuatan akte palsu beberapa waktu yang lalu untuk dilengkapi Penyidik Polres
Metro Bekasi Kota, kini sudah P-21.
Informasi tersebut
disampaikan, Kepala Sub Seksi sosial dan Politik (Kasubsi Sospol) Kejaksaan
Negeri Kota Bekasi, Dwi S Kusumo, kepada SKU Metropolitan melalui
WathsApp, kamis (22/11).
Namun, saat ditanya
langkah selanjutnya Kejaksaan setelah bekas perkara sudah P-21, Dwi S
Kusumo, tidak memberikan jawaban.
Diberitakan
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani saat
dikomfirmasi awak media, Rabu (10/10) terhadap tindak lanjut perkara tersebut
(red- Camat Pondok Gede) mengatakan bahwa setelah berkas perkara dikembalikan
kepada penyidik, masih ranah penyidikan, Jaksa Penuntut atau P-16 belum
P-21
Gusti menyebutkan
bahwa posisi berkasnya sekarang ini masih dalam tahap penyidikan belum
dinyatakan P-21 atau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang
menangani perkara tersebut,” ungkap Gusti.
Ketika disinggung soal
waktu kesempatan tiga puluh hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas
perkara yang dikembalikan kejaksaan, Gusti menyebutkan bahwa waktu tersebut
sudah terlalu banyak.
Kepala Seksi Pidana
Umum (Kasipidum,) Irfan Natakusuma, saat di komfirmasi awak media diruang
kerjanya, kamis ( 15/9). Mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembalikan
Berkas Perkara (BP) 159/8/2018/ Reskrim, yang menyeret Camat Pondok
Gede, Mardani, dan salah satu Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), untuk
dilengkapi penyindik
"Bahwa perkara
Camat Podok Gede sedang dalam penelitian, ada beberapa yang harus dilengkapi
oleh penyidik, artinya, kalau nantinya pas barang buktinya untuk disidangkan
suatu saat nanti," kata Irfan Natakusuma.
Irfan Natakusuma,
menyebutkan, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik, jadi
posisisnya masih diperbaiki dulu.
"Rasanya memang
bisa diperbaiki,"jelas Irfan Natakusuma.
Kasipidum menjelaskan,
waktu penyidik untuk melengkapi berkas tesebut, jika sesuai aturan maka
tidak bisa lama lama.
"Dalam waKtu
kurang satu bulan, karena sudah ada progresnya , apa apa saja yang
diperbaiki," jelasnya .
Menurutnya, orang-orangya
ada di Bekasi semua , tidak ada diluar kota, "sehingga tidak
kesulitan," ujarnya.
Dirinya juga
berkeyakinan bahwa, ini dapat disidang sepajang penyidik memenuhi itu
(kelengkapan berkas) artinya, tidak ada pengaruh siapapun maka kita ( Kejaksaan
Red) dapat mensidangkan.
"sebab dimata
hukum adalah sama," tutupnya.
Sebelunya, Kapolres
Metro Bekasi Kota, Kombes, Indarto, secara terang-terangan sudah menyatakan
bahwa, pelaku yang merupakan Camat Pondok Gede bernama Mardanih, telah
ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik
menemukan dua alat bukti yang menunjukkan bahwa, saksi tersebut dapat ditingkatkan
statusnya menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat Palsu, Pasal 263 KUHP,
" kata Indiarto sabtu (18/8).
Ditetapkan tersangka
ada dua orang, yang bersangkutan (red-Mardanih) dengan Staffnya.
Kapolres menjelaskan,
kronologisnya ada empat akte yang hilang lalu si G lapor ke Camat minta
dibuatkan salinan akte. Tapi bukanya dibuatkan 4 akte ini, tapi dijumlah
semuanya menjadi satu akte.
“Jadi yang awalnya 200
per akte jadi ditotal semua 900 meter digabungkan. Nomor-nomor salah semua, itu
yang membuat penyidik dalam mengelar perkaranaya memutuskan bahwa, 2 alat bukti
terpenuhi,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota.
Indiarto menambahkan,
dari akte tersebut memang ada sengketa keperdataan juga, namun tidak mengurus
sengketa keperdataan mengurus pembuatan surat palsu akte tersebut,
harusnya dibuat 4 ( Empat) salinannya sesuai yang hilang tetapi
disatukan menjadi satu.
Kendati sudah
ditetapkan tersangka namun pelaku tidak ditahan karena
pertimbangan",tutur Kapolres.
"Jadi dalam
status tersangkanya Camat Pondok Gede tersebut, karena penyidik tidak kwatir
tersangka akan melarikan diri, mempengaruhi saksi lain dan menghilangkan barang
bukti,"jelas Kapolres.
"Terlebih dia
(Camat Pondok Gede, red) adalah pelayan publik," ungkap Kapolres.
"Tapi terkait
kedepanya perlu ditahan atau tidaknya tersangka tergantung pertimbang
penyidik," tegasnya.
Kendati sudah ada
pernyataan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan
pemalsuan surat tanah ini, Mardanih menyanggah bahwa ia telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kepolisian.
“Ya benar, saya hanya
dipanggil penyidik saja, namun tidak ditetapkan jadi tersangka. Itu kasusnya
sudah beres dan sudah selesai,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di
Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis lalu (16/8/2018). (Martinus).