![]() |
Dokumen permohonan pencetakan KTP-El di Kecamatan Tamsel |
BEKASI, METRO- Pelayanan
KTP-el di Kecamatan Tambun Selatan maksimal. Hal ini dikarenakan, blangko
KTP-el kosong.
Kondisi tersebut tentunya mengganggu target penyelesaian KTP-el
dan memperpanjang warga memegang surat keterangan (suket).
Dari data yang disampaikan petugas KTP Kecamatan Tambun Selatan,
kurang lebih 17.000 yang mengajukan pencetakan KTP-el, belum bisa terealisasi
akibat kekosongan blangko.
Salah seorag pegawai
Kecamatan yang membidangi KTP menuturkan, banyak warga yang sudah memiliki
Suket sejak tahun 2017, tetapi karena blangko kosong, maka kami tidak bisa
melakukan pencetakan. Dinas kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi
hanya memberikan blangko KTP-el, 200 keping setiap minggu. Padahal permintaan masyarakt cukup banyak,
tuturnya.
Beberapa warga yang ditemui
wartawan di Kecamatan Tambun Selatan menuturkan, saya sudah dua kali
memperpanjangan Suket. Untuk mendapatkan KTP-el, harus melakukan pengajuan
dengan surat pengantar dari RT/RW. Setelah surat pengar tersebut diserahkan
kepada petugas di Kecamatan, diberikan surat tanda terima dan harus kembali
empat bulan lagi untuk mengambilnnya, katanya. (Dpt).