TULUNGAGUNG, METRO- Sejumlah
orang tua siswa SDN 01 Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, keluhkan
adanya pemotongan dana program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.
Seperti dikatakan oleh
salah seorang wali murid kepada koran Metropolitan, bahwa dirinya sebagai
orang tua murid menyayangkan pemotongan uang dari bantuan PIP sebesar
Rp.20.000,- per siswa penerima dana PIP oleh pihak sekolah.
"Seharusnya anak
saya menerima utuh uang sebesar Rp.450.000,- .namun pihak sekolah meminta uang
sebesar 20 ribu per siswa penerima dana bantuan PIP dengan alasan, untuk
uang administrasi," ungkap wali murid yang namanya minta dirahasiakan.
Lebih dari itu dia
menambahkan, "bahwa pihak sekolah meminta kepada para siswa agar dana yang
berasal dari PIP tersebut disimpan ke pihak sekolah, dengan dalih anak kecil
tidak baik menyimpan uang dengan jumlah besar di rumah," katanya.
Sementara itu, kepala
Sekolah SDN 01 Pojok, Kecamatan Ngantru, Cholikul Anam, ketika dikonfirmasi, Sabtu
( 3/11/2018), tidak berada ditempat, menurut salah seorang guru disekolah
tersebut , kepala sekolah sedang ada rapat di kantor UPT Kecamamatan.
Terpisah, Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan olah Raga Kabupaten Tulungagung, melalui Kasubag
Perencanaan, Heri Purnomo, telah memanggil kepala sekolah SDN 01 Pojok guna
Klarifikasi terkait adanya dugaan pungli dana bantuan PIP.
"Hari ini kepala
sekolah sudah kita panggil kekantor," katanya melalui pesan Whatsapp (WA),
Selasa (6/11/2018).
Heri Purnomo
menambahkan, bahwa pihak sekolah mengakui adanya pungutan uang dari bantuan
dana PIP tersebut dan mereka berjanji akan segera mengembalikan dana itu ke
orang tua murid.
PIP dirancang
Pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau
rentan miskin, sampai mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan
menengah atau setara SMA/SMK baik melalui pendidikan formal maupun non formal .
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik
dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus
sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya, PIP juga diharapkan dapat
meringankan biaya operasional pendidikan peserta didik, baik biaya langsung
maupun tidak langsung.
Dalam Undang-Undang
nomor 13 tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin utamanya pasal 43 ayat 1.
menyatakan,setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak Rp.500 juta. (Sar)