TUBA BARAT, METRO- Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang
Tengah berhasil menangkap WS (20), yang merupakan DPO (daftar pencarian orang)
dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pelajar.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Kompol Zulfikar M, SH, mewakili
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku
ditangkap hari Rabu (21/11) sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di
rumahnya.
“WS yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung
Persiapan Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang
Barat,” ujar Kompol Zulfikar. Kamis (22/11).
Penangkapan terhadap pelaku WS berdasarkan Laporan dari korban
EM (15), status pelajar, Warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.
Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 352 / VI / 2017 / Polda Lpg / Res
Tuba / Sek Tengah, tanggal 29 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Curas. Kerugian
Sepeda Motor Honda Beat warna putih BE 3899 TK, HP (handphone) Nokia warna
hitam, HP Samsung C2 warna silver dan Uang tunai sebanyak Rp. 80 Ribu.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku WS bersama rekannya Chelvin
Ardiansyah (sudah menjalani hukuman di Lapas Menggala), terjadi hari Kamis
(29/06/2017) sekira pukul 11.00 WIB, saat korban sedang beristirahat di
belakang masjid yang ada di Tiyuh Persiapan Mekar Asri. Para pelaku langsung
ancam dan pukul korban, lalu ambil sepeda motor dan barang-barang milik korban,
kemudian para pelaku kabur,” urai Kompol Zulfikar.
Pelaku WS ini sempat buron, usai mengetahui bahwa rekannya telah
ditangkap oleh Polisi. Dari hasil penyelidikan petugas kami di lapangan,
diketahui bahwa pelaku WS sudah pulang kembali ke rumah dari pelariannya di
Tangerang. Petugas kami lalu melakukan penangkapan dan saat ditangkap, pelaku
sedang tertidur di dalam rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah
dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian
dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tandas
Kapolsek.(Effendi)