BEKASI,
METRO - Sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor dan Supervisi Pemberantasan
Korupsi Terintegrasi di Jawa Barat tanggal 3 November 2016 bersama Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota
khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat didorong untuk menyusun Rencana Aksi
Daerah perencanaan pembangunan yang terintegrasi antara tahapan Perencanaan,
Penganggaran sampai dengan Evaluasi.
“Hal
tersebut tentunya dimaksudkan untuk menghindari peluang terjadinya tindak
pidana korupsi melalui penyelenggaraan kegiatan yang tidak sesuai dengan
Rencana Pembangunan baik jangka panjang maupun jangka menengah daerah,” kata Sekretaris Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi Iis Sandra Yanti,
kepada SKU Metropolitan , Jumat ( 9/11).
Tambahnya,
Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah pada tahun
ini telah memperkenalkan sistem aplikasi baru yang memuat Sistem Informasi
Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Aplikasi
ini dilengkapi berbagai fitur yang dapat menampung usulan/aspirasi pembangunan
dari berbagai stake holder baik dari masyarakat umum, aspirasi Anggota DPRD,
maupun dari usulan Perangkat Daerah sendiri.,” tutur Iis.
Selain
itu, aplikasi ini diharapkan menjadi one
stop service application, di mana aplikasi ini mengolah data usulan dari
berbagai stake holder dan menyelaraskan usulan-usulan tersebut dengan Rencana
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra) Perangkat
Daerah, “sehingga tujuan atau goals dari
Pemerintah Daerah dapat tercapai melalui perencanaan, penganggaran dan
pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah,” ucap
Iis.
Melalui
penggunaan aplikasi ini, Jelas Iis, Bappeda Kabupaten Bekasi telah
berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait
sinkronisasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang nantinya dijadikan Kebijakan
Umum Anggaran dan Penetapan Prioritas Plafon Sementara antara eksekutif dan
legislatif, untuk bisa selaras dengan proses penganggaran yang masih menggunakan
aplikasi SIMDA Keuagan. “Selain itu, Bappeda Kabupaten Bekasi juga telah
berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bekasi dan Inspektorat
Kabupaten Bekasi terkait pengolahan data capaian kinerja dan keuangan yang bisa
disajikan melalui aplikasi e-planning ini,”
terangnya,
Iis
mengaharapkan, Ke depan tentunya aplikasi e-planning
ini dapat menjadi jembatan antara Tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah
Daerah dalam membangun Kabupaten Bekasi dengan usulan masyarakat, aspirasi
anggota DPRD serta Rencana Kerja Pembangunan yang disusun oleh Perangkat
Daerah, demi tercapainya visi Kabupaten Bekasi yaitu :“Terwujudnya Kabupaten
Bekasi “BERSINAR” (Berdaya saing, Sejahtera, Indah, dan Ramah Lingkungan) Tahun
2022. ( ADV/ Ely)