JAKARTA, METRO - Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dilaksanakan
mulai 15 November sampai 15 Desember 2018.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan
Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, program penghapusan
sanksi pajak ini diselenggarakan dalam rangka mengingat jasa-jasa para
pahlawan.
Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November 2018 lalu. "Kebijakan
penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak
kendaraan bermotor saja, namun untuk sanksi pajak bumi dan bangunan pun turut
dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," ujar Hayatina, Kamis
(15/11/2018) kemarin.
Hayatina menjelaskan, program penghapusan ini dapat memberikan kesadaran bagi
para wajib pajak untuk dapat membayarkan kewajiban pajaknya. Hayatina
mengatakan, pada hari pertama penghapusan sanksi belum banyak wajib pajak DKI
Jakarta yang memanfaatkan program tersebut.
"Saya mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera
memanfaatkan program ini, karena biasanya hari pertama dan kedua di loket-loket
Samsat belum terjadi antrean panjang," kata dia. (DPT/HMS)