JAKARTA,
METRO - Kasat Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penyelundupan dua karung narkoba
di pelabuhan nelayan Cilegon, Banten beberapa waktu lalu dilakukan oleh
pengedar narkoba jaringan Taiwan. Rincian dua karung tersebut terdiri dari 44
paket bungkusan sabu-sabu dengan bungkus hijau seberat 44 kilogram dan 4
bungkus plastik bening berisi 20.000 tablet ekstasi warna merah muda.
"Hari ini kami mengungkap rangkaian penangkapan terhadap jaringan
internasional, jaringan dari Taiwan, China, kemudian lewat ke Pulau Batam,
Aceh, kemudian lanjut ke Lampung," kata AKBP Erick di Mapolres Metro Jakarta
Barat, Senin (26/11/2018).
AKBP Erick Frendiz menjelaskan, rangkaiannya berawal dari penangkapan tersangka
berinisial DW (38), dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
"Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan dan mendapatkan
Informasi bahwa adanya perjalanan barang dari Sumatera ke Pulau Jawa yang akan
diseberangkan melalui pelabuhan kecil atau Pelabuhan Nelayan di Bojonegara,
Cilegon Banten," kata AKBP Erick saat Konferensi Pers di Mapolres Metro
Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).
AKBP Erick menjelaskan, berbekal informasi tersebut, pihaknya meringkus
dua orang pelaku yakni HA (44 tahun), dan APP (30 tahun) di dekat Pelabuhan
Nelayan, Bojonegara Cilegon Banten. Selain itu juga, mengamankan dua karung
sabu berisikan sabu dan ekstasi.
"Pelaku membawa narkoba dari Pelabuhan Ketapang, Lampung menuju Pelabuhan
Nelayan, Bojonegara Cilegon Banten. Sesaat setelah penyerahan di kapal ikan
Kasko merah dilakukan penyergapan terhadap jaringan tersebut diamankan dua
orang kurir yang membawa narkoba," papar AKBP Erick.
Selanjutnya, penyidik menangkap LS (36 tahun), kapten kapal, dan PR (34 tahun)
kurir yang bertugas mengemas narkoba.
"Kapal tersebut digunakan untuk sebrang narkoba. Sebelumya barang tersebut
dipecah di daerah Lampung dibagi-bagi yang 40 kilogram disebarkan ke
Jakarta," terang AKBP Erick.
Kini polisi telah menetapkan lima
orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu HA (44 tahun) sebagai kurir, APP
(30 tahun) yang juga kurir, LS (36 tahun) selaku kapten kapal, DW (38 tahun)
kurir, dan PR (34 tahun) yang adalah kurir.
"Pasal yang dikenakan 144 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mininal
enam tahun, maksimal hukuman mati," katanya.
AKBP Erick menyebutkan, saat ini Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
masih berada di Sumatera untuk pengembangan dan mengejar bandar besar berinisal
HT. (dpt/hms)