BEKASI, METRO- Akuntablitas penyelenggaraan
pendidikan di SMA Negeri 1 Tarumajaya, Kec.Tarumajaya, Kab.Bekasi, Prop.Jawa
Barat, jadi buah bibir di masyarakat. Pasalnya, pungutan sebesar Rp.2.500.000,
untuk biaya sumbangan awal tahun (SAT), biaya seragam, dan biaya kegiatan
penilaian hasil orientasi (KPHO) diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pasal
181 disebutkan, pendidik dan tenaga baik perseorangan maupun kolektif dilarang;
a.Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam,
atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,- b.Memungut biaya dalam
memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan,-
c.Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang
menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik,- d.Melakukan
pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan
sejumlah masyarakat, seragam sekolah yang dijual pihak sekolah, selain
bertentangan dengan PP No.17 Tahun 2010, juga membuktikan bahwa SMA Negeri 1
Tarumajaya telah beralih fungsi menjadi pedagang pakaian sehingga para pedagang
di pasar mengeluh karena omset mereka telah diambil alih oleh SMA Negeri 1
Tarumajaya.
Salah satu
pedagang mengeluhkan, sudah PNS dan digaji oleh pemerintah, tapi pihak sekolah
masih menjual seragam di sekolah. “Sekalian aja pihak sekolah menjual kebutuhan
matrial seperti, pasir, semen, batu kali, dan bahan matrial lainnya,” ujar
pedang dengan nada kecewa.
Terkait
pungutan yang menjadi buah bibir di masyarakat, kepala SMA Negeri 1 Tarumaja Ahmad
Rojali saat dihubungi melalui selulernya, untuk bersedia ditemui di sekolah,
ponselnya tidak aktif. (Marihot Tampubolon)