BEKASI, METRO- Pemerintah telah menetapkan tiga
pilar tujuan pendidikan nasional yakni, meningkatkan akses pendidikan,
meningkatkan mutu pendidikan, dan meningkatkan daya saing serta akuntablitas
penyelenggaraan pendidikan.
Namun sangat
miris, akuntablitas penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 1 Cikarang Selatan
jadi perbincangan ditengah masyarakat, khususnya orang tua murid. Pasalnya, kepala
SMA Negeri 1 Cikarang Selatan diduga memungut uang gedung atau uang pembangunan
Dana Alokasi Khusus (DAK) serta iuran bulanan sebesar Rp.1.700.000/siswa, untuk
siswa kelas 10, atau siswa baru sekitar 450 siswa.
Padahal
pembangunan DAK oleh pemerintah telah ditentukan anggarannya melalaui konsultan yang dituangkan dalam dokumen DED
(Detail Engenering Desain). Dalam dokumen DED telah tersusun data serta biaya
dan tahapan rencana anggaran belanja (RAB) pembangunan DAK sehingga pungutan
untuk uang gedung atau pembangunan DAK diduga kuat tanpa dasar hukum, sehingga
menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, khususnya orang tua murid kelas 10.
Menyikapi
perbincangan masyarakat, khususnya orang tua murid yang mengeluhkan uang gedung
atau pembangunan DAK empat ruang kelas
dengan konstruksi bertingkat, kepala SMA Negeri 1 Cikarang Selatan, Rahmat
Kartolo yang dihubungi melalui selulernya untuk bersedia ditemui di sekolah terkait
dasar hukum atau regulasi pungutan itu, ia tidak menjawab. (Marihot Tampubolon)