METRO, BEKASI- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kab Bekasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi acara Penetapan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kab Bekasi Tahun 2019 dan Penetapan
kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Kab Bekasi kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (Ta) 2019 di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD
komplek Pemda Kabupaten Bekasi selasa (13/11).
Rapat Paripurna ini cukup disayangkan tampak akan tingkat
Kehadiran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bekasi yang
terlihat sangat minim untuk mendapingi Plt Bupati Bekasi Eka Supri Atma hingga
akhir paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.Sunandar hanya didampingi satu
wakil ketua H Daris memimpin sidang paripurna digelar setelah memenuhi kuorum
kehadiran anggota DPRD Kab Bekasi sebanyak 26 anggota berdasarkan daftar
kehadiran dari total 50 orang anggota total DPRD Kab Bekasi.
Badan Pembentukan Perda yang menyampikan laporannya diwakili
oleh Anggota DPRD Kab Bekasi Mulyana Muktar, bahwa hasil pembasahan terhadap
program pembentukan Perda 2019,
Berdasarkan Undang Undang no 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan bahwa
program pembentukan Peraturan Daerah adalah merupakan instrumen perencanaan
pembentukan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistimatis
ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas
pembentukan.
Lanjutnya, Rancangan
Peraturan Daerah yang ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan
Pendapatan Anggaran Belanja Daerah bahwa bagaimana dalam peraturan menteri
dalam negeti nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan, pembahaan diatas dapat disimpulkan bahwa
rancangan peraturan daerah yang menjadu pada skla prioritas direncanakan akan
dibahas pada tahun anggaran 2019 sebanyak 17
Rapreda terdiri dari sembilan Raperda prakarsa dari
pemerintah daerah dan delapan (8) Raperda inisiatif dari DPRD.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria
Atmaja pada saat pembacaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Bekasi dan KUA-PPAS Tahun 2019 mengucapkan banyak
terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD terutama kepada Badan
legislasi yang telah membahas program pembentukan Perda sebagai insrumen
perencanaan pembentukan perda yang tersusun secara terencana dan siatematis
hasil penyusunan perancangan Perda Program Pembentukan Perda (Propemperda)
Tahun Anggaran (Ta) 2019 antara
Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana dimaksudkan dengan pasal 239 No 9 Tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang
pemerintah Daerah .
Telah si sepakati ada 17 Raperda Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati, sembilan (9)diantaranya Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) pemerintah dan delapan (8) Raperda inisiatif dari
DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD Untuk itu seluruh materi yang
berkaitan dengan kebijakan umum APBD plafon sementara dapat di sepakati
bersama Pemda dan DPRD
Selanjutnya, apa yang disampaikan oleh Pimpinan dan Anggota
DPRD kami selaku eksekutif terkait dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda)
akan segera dilaksanakan dan apa yang disetujui hariini melalui perangkat
daerah selaku pemprakrsa rancangan daerah yang secara tehnis tugas pokok dan
pungsi sesuai dengan Naskah admin pengajuanya.
Sebelum menutup Paripurna, Ketua DPRD, Sunanda,r meminta
kepada Plt Bupati agar segera menindaklanjuti penetapan keputusan DPRD program
pembentukan perda Tahun 2019 serta menindak lanjuti
perihal KUA-PPAS APBD TA 2019. (Ely/Martinus).