SUBANG, METRO -
Tim Yustisi Kabupaten Subang, yang tergabung dari Satpol PP, Dishub, PPNS,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengadilan Negeri (PN), Polres Subang,
menggelar Razia Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kegiatan razia e-KTP tersebut yang dilakukan Tim Yustisi
sudah berjalan selama tiga hari ini, berhasil menjaring ratusan warga Subang
yang tidak membawa e-KTP.
Ratusan warga Subang yang terjaring Razia Tim Yustisi
Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan, mereka
yang tidak membawa e-KTP dikenakan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan
denda Rp 20 ribu, harus dibayar di tempat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya..selama tiga hari, razia e-KTP, kita dapatkan sebanyak
120 orang yang tidak membawa e-KTP dan dari semua itu, kita lakukan sidang
ditempat dikenakan pasal atau sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan
denda harus bayar Rp. 20 ribu,” kata Kabid Penegakan Peraturan
Per-undang-undangan Daerah, Satpol PP Kab. Subang, Indri Tandus, Jum'at
(2/11/2018).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Per-Un dang-Undangan
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang, Indri Tandia
mengatakan, masyarakat yang terbukti tak membawa e-KTP dilakukan pemberkasan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya mereka menjalani sidang
di tempat oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Subang.
“Para pelanggar ini kita kenakan denda sebesar Rp 19 ribu,
biaya perkara Rp 1000. Hasil denda operasi tipiring ini kita disetor ke kas
daerah,” katanya.
Indri menerangkan, operasi tersebut dilakukan untuk membuat
tertib administrasi kependudu kan terhadap warga masyarakat,
“Maksud dan tujuan operasi ini adalah untuk membuat tertib
administrasi kependudukan terhadap masyarakat, baik warga dari luar daerah Kab.
Subang, maupun warga sekitar daerah Kab. Subang,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminis trasi
Kependudukan.
“Bahwa setiap penduduk yang telah memiliki e-KTP wajib
membawa pada saat bepergian,” pungkasnya. *Deny/Abh*